Jelang Putusan, Kubu Ical Merasa Dapat Kado Istimewa

Minggu, 17 Mei 2015 - 10:56 WIB
Jelang Putusan, Kubu...
Jelang Putusan, Kubu Ical Merasa Dapat Kado Istimewa
A A A
JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta kan memutus perkara gugatan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM terkait pengesahan pengurus Golkar kubu Agung Laksono pada Senin 18 Mei 2015 besok.

Sementara di lembaga hukum berbeda yakni Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, penyidik telah menetapkan dua tersangka baru terkait kasus dugaan dokumen palsu atau mandat palsu yang dipakai buat pelaksanaan Musyawarah Nasional (Munas) Golkar Ancol, Jakarta.

Menanggapi itu, Bendahara Umum Golkar hasil Munas Bali, Bambang Soesatyo mengatakan fakta bertambahnya tersangka baru oleh Bareskrim Mabes Polri menandakan Munas yang menetapkan Agung Laksono sebagai Ketua Umum dinilai tidak sah.

"Jokowi, JK (Jusuf Kalla) dan para hakim saja tahu bahwa Munas Golkar di Ancol itu abal-abal. Faktanya, Bareskrim telah menambah dua tersangka baru," ujar Bambang kepada Sindonews di Jakarta, Minggu (17/5/2015).

Sekretaris Fraksi Partai Golkar di DPR ini mengatakan, kendati penetapan dua tersangka baru tak ada kaitannya dengan proses gugatan SK Menkumham di PTUN, namun fakta tersebut menjadi "kado istimewa" Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical) bahwa gugatannya yang bakal diputuskan besok tepat diajukan.

"Sebentar lagi dari keterangan para saksi akan mengarah kepada pihak penyelenggara dan penyandang dana Munas Golkar jadi-jadian tersebut," ungkapnya.

Adapun, informasi yang Bambang dengar penyidik Bareskrim Polri diakui tengah membuat berita acara pemeriksaan atas laporan kubu Ical terkait tindakan Menkumham, Yasonna Laoly yang mengesahkan kubu Agung Laksono.

"Menkumham atas penyalahgunaan wewenang dan memanipulasi keputusan Mahkamah Partai Golkar untuk tujuan tertentu yang melawan undang-undang," tukasnya.

Diketahui, penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan dua orang tersangka baru kasus mandat palsu Munas Golkar yakni Mochmmad Juli dan Suhardi. Berdasarkan informasi, Mochamad Juli diketahui mantan anggota DPD Golkar Lebak, Banten dan Suhardi dari DPD Golkar Tangerang.

Sebelumnya dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Mereka adalah Hasbi Sani dan Dayat Hidayat. Hasbi diketahui asal DPC Golkar Pasaman Barat, Sumatera Barat, dan Dayat DPC asal Pandeglang, Banten. (Rakhmat)
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8862 seconds (0.1#10.140)