Negara Tidak Bui Penyalahguna Narkoba
A
A
A
JAKARTA - Adanya perbedaan tafsir Undang-undang No 35 Tahun 2009 terkait hukuman bagi penyalahguna narkoba dijawab oleh Badan Nasional Narkotika (BNN). Menurut BNN, hukuman penjara bagi korban kejahatan narkoba atau penyalahguna dinilai bukan solusi terbaik dalam menangani masalah narkoba sekarang ini.
"Tidak ada kebijakan negara penyalahguna (narkoba) dipenjara," kata Komisaris Jenderal (Komjen) Pol Anang Iskandar usai diskusi Polemik SINDO Trijaya FM di Jakarta, Sabtu (16/5/2015).
Menurut Anang, Undang-Undang (UU) Narkotika menyebutkan dalam penanganan penyalahguna narkoba terdiri dari tiga cara. Yakni dicegah, dilindungi dan terakhir diselamatkan. UU ini yang menjadi dasar bahwa seorang penyalahguna narkoba lebih tepat direhabilitasi bukan dipenjara.
Untuk menjustifikasi seseorang merupakan penyalahguna atau bukan, menurut Anang, diperlukan tim penaksir atau assessment. Untuk menguatkan pasal 54 yang berisi penyalahguna narkoba wajib direhabilitasi, penegak hukum diminta untuk melakukan assesment. Khususnya bagi penyidik dalam mengusut penyalahguna agar tidak dikategorikan sebagai pengedar.
"Melalui assesment itulah bisa diputuskan apakah penyalahguna murni atau pengedar. Karena kebijakan negara terhadap penyalahguna direhabilitasi juga diselamatkan dan dilindungi."
"Kemudian dijamin rehabilitasi medis dan sosialnya oleh negara. Ini kebijakan negara," tutup Anang.
"Tidak ada kebijakan negara penyalahguna (narkoba) dipenjara," kata Komisaris Jenderal (Komjen) Pol Anang Iskandar usai diskusi Polemik SINDO Trijaya FM di Jakarta, Sabtu (16/5/2015).
Menurut Anang, Undang-Undang (UU) Narkotika menyebutkan dalam penanganan penyalahguna narkoba terdiri dari tiga cara. Yakni dicegah, dilindungi dan terakhir diselamatkan. UU ini yang menjadi dasar bahwa seorang penyalahguna narkoba lebih tepat direhabilitasi bukan dipenjara.
Untuk menjustifikasi seseorang merupakan penyalahguna atau bukan, menurut Anang, diperlukan tim penaksir atau assessment. Untuk menguatkan pasal 54 yang berisi penyalahguna narkoba wajib direhabilitasi, penegak hukum diminta untuk melakukan assesment. Khususnya bagi penyidik dalam mengusut penyalahguna agar tidak dikategorikan sebagai pengedar.
"Melalui assesment itulah bisa diputuskan apakah penyalahguna murni atau pengedar. Karena kebijakan negara terhadap penyalahguna direhabilitasi juga diselamatkan dan dilindungi."
"Kemudian dijamin rehabilitasi medis dan sosialnya oleh negara. Ini kebijakan negara," tutup Anang.
(hyk)