Hukuman Penyalahguna Narkoba, Pidana atau Rehabilitasi?
A
A
A
JAKARTA - Hukuman pidana penjara bagi para penyalahguna narkoba menimbulkan polemik. Banyak yang menilai penjara bukanlah solusi tepat dalam mengatasi masalah ini.
Menurut Kepala Badan Nasional Narkotika (BNN) Komjen Pol Anang Iskandar, mengakui adanya perbedaan paradigma dari lahirnya UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengenakan pidana 4 tahun bagi penyalahguna.
"Penyalahguna memang dikenakan pidana 4 tahun. Dalam KUHAP diperkuat secara limitatif tahun 1976 untuk ada penahanan," kata Anang dalam diskusi publik bertajuk Indonesia Darurat Narkoba di Warung Daun, Jalan Cikini Raya, Jakarta, Sabtu 16 Mei 2015.
Namun berbeda dengan apa yang tertuang dalam amanat UU No 35 Tahun 2009 tersebut yang mengisyaratkan bahwa penyalahguna narkoba akan dilakukan pencegahan, pelindungan dan penyelamatan yakni dengan cara rehabilitasi. Terkait perbedaan ini Anang menjelaskan, "Penyalahguna ini kalau dia bersalah, hakim putuskan dengan rehabilitasi."
Anang mengerti adanya kebingungan ini. Memang diperlukan edukasi terminologi UU agar tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat terkait hukum pidana bagi korban penyalahgunaan narkotika.
Lalu mengapa hanya penyalahguna yang direhabilitasi? Dijelaskan, penyalahguna narkoba berbeda dengan pencandu dan pengedar. Penyalahguna adalah korban kejahatan narkotika.
Sementara pecandu, adalah penyalahguna dan dalam keadaan ketergantungan. Selain itu penyalahgunaannya dibuktikan oleh penyidik. Sedangkan ketergantungan diputus oleh tim assesment seperti dokter dan psikolog. "Penyalahguna atau pecandu beda di barang bukti," katanya.
Menurut Kepala Badan Nasional Narkotika (BNN) Komjen Pol Anang Iskandar, mengakui adanya perbedaan paradigma dari lahirnya UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengenakan pidana 4 tahun bagi penyalahguna.
"Penyalahguna memang dikenakan pidana 4 tahun. Dalam KUHAP diperkuat secara limitatif tahun 1976 untuk ada penahanan," kata Anang dalam diskusi publik bertajuk Indonesia Darurat Narkoba di Warung Daun, Jalan Cikini Raya, Jakarta, Sabtu 16 Mei 2015.
Namun berbeda dengan apa yang tertuang dalam amanat UU No 35 Tahun 2009 tersebut yang mengisyaratkan bahwa penyalahguna narkoba akan dilakukan pencegahan, pelindungan dan penyelamatan yakni dengan cara rehabilitasi. Terkait perbedaan ini Anang menjelaskan, "Penyalahguna ini kalau dia bersalah, hakim putuskan dengan rehabilitasi."
Anang mengerti adanya kebingungan ini. Memang diperlukan edukasi terminologi UU agar tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat terkait hukum pidana bagi korban penyalahgunaan narkotika.
Lalu mengapa hanya penyalahguna yang direhabilitasi? Dijelaskan, penyalahguna narkoba berbeda dengan pencandu dan pengedar. Penyalahguna adalah korban kejahatan narkotika.
Sementara pecandu, adalah penyalahguna dan dalam keadaan ketergantungan. Selain itu penyalahgunaannya dibuktikan oleh penyidik. Sedangkan ketergantungan diputus oleh tim assesment seperti dokter dan psikolog. "Penyalahguna atau pecandu beda di barang bukti," katanya.
(hyk)