Hukuman Penyalahguna Narkoba, Pidana atau Rehabilitasi?

Minggu, 17 Mei 2015 - 03:07 WIB
Hukuman Penyalahguna...
Hukuman Penyalahguna Narkoba, Pidana atau Rehabilitasi?
A A A
JAKARTA - Hukuman pidana penjara bagi para penyalahguna narkoba menimbulkan polemik. Banyak yang menilai penjara bukanlah solusi tepat dalam mengatasi masalah ini.

Menurut Kepala Badan Nasional Narkotika (BNN) Komjen Pol Anang Iskandar, mengakui adanya perbedaan paradigma dari lahirnya UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengenakan pidana 4 tahun bagi penyalahguna.

"Penyalahguna memang dikenakan pidana 4 tahun. Dalam KUHAP diperkuat secara limitatif tahun 1976 untuk ada penahanan," kata Anang dalam diskusi publik bertajuk Indonesia Darurat Narkoba di Warung Daun, Jalan Cikini Raya, Jakarta, Sabtu 16 Mei 2015.

Namun berbeda dengan apa yang tertuang dalam amanat UU No 35 Tahun 2009 tersebut yang mengisyaratkan bahwa penyalahguna narkoba akan dilakukan pencegahan, pelindungan dan penyelamatan yakni dengan cara rehabilitasi. Terkait perbedaan ini Anang menjelaskan, "Penyalahguna ini kalau dia bersalah, hakim putuskan dengan rehabilitasi."

Anang mengerti adanya kebingungan ini. Memang diperlukan edukasi terminologi UU agar tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat terkait hukum pidana bagi korban penyalahgunaan narkotika.

Lalu mengapa hanya penyalahguna yang direhabilitasi? Dijelaskan, penyalahguna narkoba berbeda dengan pencandu dan pengedar. Penyalahguna adalah korban kejahatan narkotika.

Sementara pecandu, adalah penyalahguna dan dalam keadaan ketergantungan. Selain itu penyalahgunaannya dibuktikan oleh penyidik. Sedangkan ketergantungan diputus oleh tim assesment seperti dokter dan psikolog. "Penyalahguna atau pecandu beda di barang bukti," katanya.
(hyk)
Berita Terkait
HUT BNN RI: 20 Tahun...
HUT BNN RI: 20 Tahun Mengabdi Menuju Indonesia Bersinar
Jaringan Narkoba Manfaatkan...
Jaringan Narkoba Manfaatkan Musibah Covid 19
BNN Deteksi 91 dari...
BNN Deteksi 91 dari 1.150 Jenis Narkotika di Dunia Masuk Indonesia
Perang Lawan Narkoba,...
Perang Lawan Narkoba, BNN Aceh Libatkan Pengamen
Sindikat Siasati Pengedaran...
Sindikat Siasati Pengedaran Narkoba Lewat Boneka Beruang
BNN Sikat Preman Berkedok...
BNN Sikat Preman Berkedok Ormas di Bali yang Diduga Edarkan Narkoba
Berita Terkini
Eks Jubir KPK Febri...
Eks Jubir KPK Febri Diansyah Resmi Jadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah
Eks Jampidsus Febrie...
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK: Gak Pakai Rompi Ye!
Breaking News! Febrie...
Breaking News! Febrie Adriansyah Ditahan Kejagung
Eks Jampidsus Febrie...
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Belum Selesai Diperiksa, 2 Mobil Tahanan Siaga di Kejagung
Pemeriksaan Febrie Adriansyah...
Pemeriksaan Febrie Adriansyah di Kejagung, Eks Penyidik KPK: Penahanan Penting agar Penyidikan Tak Diintervensi
Kritisi Rapat Pleno...
Kritisi Rapat Pleno IX AMPI, Wasekjen Leriadi: Produknya Cacat Hukum
Infografis
Salat Tarawih 11 atau...
Salat Tarawih 11 atau 23 Rakaat, Semuanya Baik dan Sah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved