BNN Minta Aset Pengedar Narkoba Kena UU TPPU
Sabtu, 16 Mei 2015 - 16:32 WIB
BNN Minta Aset Pengedar Narkoba Kena UU TPPU
A
A
A
JAKARTA - Badan Nasional Narkotika (BNN) menilai, hukuman bagi pengedar narkoba yang hanya menjalani hukuman pidana penjara tidaklah cukup.
Kepala BNN Komisaris Jenderal (Komjen) Pol Anang Iskandar mengakui, perlu hukuman tambahan bagi para pengedar narkoba yang merusak generasi bangsa ini, seperti penyitaan harta dari pengedar.
Hal ini lanjut Anang, karena bisnis jual beli narkoba telah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat dan hasil dari transaksi yang mereka gunakan diinvestasikan ke dalam berbagai bentuk aset kepemilikan.
"Dihukum tidak hanya penjara, tapi hartanya dari bandar narkoba itu harus dirampas dengan UU (Undang-undang) narkotika dan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang)," kata Anang dalam Diskusi Publik bertema Indonesia Darurat Narkoba di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (16/5/2015).
Anang menambahkan, penyitaan aset bagi para pengedar narkoba telah coba dijalankan, namun masih minim hasil dan dinilai kurang masif.
"Ini tidak secara simultan. Harus ada research (penelitian). Karena perangnya tidak jelas dan tidak jelas kawannya," ucapnya.
Program yang dikenal dengan memiskinkan pelaku narkoba ini kata Anang, memang sulit. Pasalnya dibutuhkan keseriusan dan kejujuran dari keluarga untuk melaporkan sejumlah harta kekayaannya.
"Sudah berjalan (pemiskinan). Tapi ini memerlukan kejujuran untuk memeriksa TPPU dan kemampuan. Kalau tidak bisa (disita) ini tidak bisa diteruskan ke pengadilan," pungkasnya.
Kepala BNN Komisaris Jenderal (Komjen) Pol Anang Iskandar mengakui, perlu hukuman tambahan bagi para pengedar narkoba yang merusak generasi bangsa ini, seperti penyitaan harta dari pengedar.
Hal ini lanjut Anang, karena bisnis jual beli narkoba telah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat dan hasil dari transaksi yang mereka gunakan diinvestasikan ke dalam berbagai bentuk aset kepemilikan.
"Dihukum tidak hanya penjara, tapi hartanya dari bandar narkoba itu harus dirampas dengan UU (Undang-undang) narkotika dan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang)," kata Anang dalam Diskusi Publik bertema Indonesia Darurat Narkoba di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (16/5/2015).
Anang menambahkan, penyitaan aset bagi para pengedar narkoba telah coba dijalankan, namun masih minim hasil dan dinilai kurang masif.
"Ini tidak secara simultan. Harus ada research (penelitian). Karena perangnya tidak jelas dan tidak jelas kawannya," ucapnya.
Program yang dikenal dengan memiskinkan pelaku narkoba ini kata Anang, memang sulit. Pasalnya dibutuhkan keseriusan dan kejujuran dari keluarga untuk melaporkan sejumlah harta kekayaannya.
"Sudah berjalan (pemiskinan). Tapi ini memerlukan kejujuran untuk memeriksa TPPU dan kemampuan. Kalau tidak bisa (disita) ini tidak bisa diteruskan ke pengadilan," pungkasnya.
(maf)