Jelang Putusan, Golkar Agung Yakin Menang di PTUN
Jum'at, 15 Mei 2015 - 16:25 WIB
Jelang Putusan, Golkar Agung Yakin Menang di PTUN
A
A
A
JAKARTA - Partai Golkar hasil Musyawarah Nasional (Munas) Ancol kepengurusan Agung Laksono kembali menegaskan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) yang mengesahkan kepengurusan hasil Munas Ancol sudah benar.
Atas dasar itulah Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar hasil Munas Ancol, Leo Nababan yakin Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam putusannya, Senin, 18 Mei 2015 mendatang akan menolak gugatan yang diajukan Partai Golkar Hasil Munas Bali kepengurusan Aburizal Bakrie atau biasa disapa Ical.
"DPP Golkar yakin, Hakim PTUN akan bertindak jujur dan melihat fakta-fakta persidangan. Selama ini pihak sana (Ical) mengopinikan bahwa Mahkamah Partai Golkar tidak mengeluarkan keputusan. Tapi sekarang buktinya putusan itu ada," kata Leo di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Jumat (15/5/2015).
Menurutnya, sejumlah saksi ahli di persidangan PTUN telah memyebutkan putusan yang dikeluarkan Mahkamah Partai Golkar adalah final dan mengikat. Dia menambahkan, sidang Mahkamah Partai Golkar, sederajat dengan mahkamah lainnya.
"Sehingga, putusan Mahkamah Partai Golkar tidak dapat diganggu gugat. Berdasarkan dua fakta persidangan itu, kami yakin pengadilan akan memberikan kemenangan kepada DPP Golkar Agung Laksono," tandasnya.
Baca: Jelang Putusan PTUN, Golkar Agung Gelar Doa Bersama.
Atas dasar itulah Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar hasil Munas Ancol, Leo Nababan yakin Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam putusannya, Senin, 18 Mei 2015 mendatang akan menolak gugatan yang diajukan Partai Golkar Hasil Munas Bali kepengurusan Aburizal Bakrie atau biasa disapa Ical.
"DPP Golkar yakin, Hakim PTUN akan bertindak jujur dan melihat fakta-fakta persidangan. Selama ini pihak sana (Ical) mengopinikan bahwa Mahkamah Partai Golkar tidak mengeluarkan keputusan. Tapi sekarang buktinya putusan itu ada," kata Leo di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Jumat (15/5/2015).
Menurutnya, sejumlah saksi ahli di persidangan PTUN telah memyebutkan putusan yang dikeluarkan Mahkamah Partai Golkar adalah final dan mengikat. Dia menambahkan, sidang Mahkamah Partai Golkar, sederajat dengan mahkamah lainnya.
"Sehingga, putusan Mahkamah Partai Golkar tidak dapat diganggu gugat. Berdasarkan dua fakta persidangan itu, kami yakin pengadilan akan memberikan kemenangan kepada DPP Golkar Agung Laksono," tandasnya.
Baca: Jelang Putusan PTUN, Golkar Agung Gelar Doa Bersama.
(kur)