DPR Minta MA Percepat Proses Pengadilan Sengketa Parpol
A
A
A
JAKARTA - Bukan hanya mengundang Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam membahas revisi Undang-Undang (UU) pilkada, DPR juga berencana mengundang Mahkamah Agung (MA).
Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengatakan, pihaknya akan meminta kepada MA untuk mempercepat proses pengadilan bagi partai politik yang sedang bersengketa.
"Artinya dengan melibatkan MA maka akan mempercepat untuk terbangunnya inkracht," ujar Taufik di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/5/15).
Kendati demikian, Taufik menegaskan, meski DPR terlihat seperti mendesak untuk mempercepat proses pengadilan, bukan berarti hal itu bentuk intervensi dari DPR dalam perkara yang sedang diselesaikan oleh pengadilan terkait dualisme partai politik yang sedang dialami Partai Golkar dan PPP.
"Sehingga ini bukan intervensi, karena tidak menyangkut materi subtansi yang digugat. Tapi minta dengan sangat atas proses pengadilan bisa dipercepat," tuturnya.
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu menambahkan, proses percepatan pengadilan dilakukan agar kedua partai yang sedang bersengketa mendapatkan keputusan yang tetap dan final, sehingga tidak akan ada lagi perbedaan keputusan nantinya.
"Jangan sampai kemudian ini jadi beban bagi KPU manakala keputusan terakhir dengan inkracht berbeda. Kalau dipercepat insya Allah tidak ada perbedaan keputusan, sehingga Juni sudah diharapkan ada putusan yang inkracht," tandasnya.
Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengatakan, pihaknya akan meminta kepada MA untuk mempercepat proses pengadilan bagi partai politik yang sedang bersengketa.
"Artinya dengan melibatkan MA maka akan mempercepat untuk terbangunnya inkracht," ujar Taufik di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/5/15).
Kendati demikian, Taufik menegaskan, meski DPR terlihat seperti mendesak untuk mempercepat proses pengadilan, bukan berarti hal itu bentuk intervensi dari DPR dalam perkara yang sedang diselesaikan oleh pengadilan terkait dualisme partai politik yang sedang dialami Partai Golkar dan PPP.
"Sehingga ini bukan intervensi, karena tidak menyangkut materi subtansi yang digugat. Tapi minta dengan sangat atas proses pengadilan bisa dipercepat," tuturnya.
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu menambahkan, proses percepatan pengadilan dilakukan agar kedua partai yang sedang bersengketa mendapatkan keputusan yang tetap dan final, sehingga tidak akan ada lagi perbedaan keputusan nantinya.
"Jangan sampai kemudian ini jadi beban bagi KPU manakala keputusan terakhir dengan inkracht berbeda. Kalau dipercepat insya Allah tidak ada perbedaan keputusan, sehingga Juni sudah diharapkan ada putusan yang inkracht," tandasnya.
(kri)