Dua Pelajar Sisipkan Sabu dalam Bika Ambon
A
A
A
DELISERDANG - Dua pelajar, Andy Setiawan, 16, dan Muhammad Maliki, 17, nekat mengirimkan sabu-sabu seberat 2,6 gram ke Kabupaten Karo, Sumatera Utara, dengan menyisipkannya dalam kotak bika ambon.
Namun, usaha itu digagalkan personel Polsek Delitua, dan kedua pelajar itu ditangkap di Stasiun Bus Sinabung Jaya, kemarin. Kapolsek Delitua AKP Daniel Marunduri menyatakan, kedua remaja ini sudah diintai sejak berangkat dari suatu tempat menuju Stasiun Sinabung Jaya menggunakan sepeda motor Satria FU BK 6955 XZ. Begitu tiba di lokasi tujuan, keduanya langsung diciduk dan diperiksa barang bawaannya.
”Saya pimpin langsung penyergapan itu. Awalnya mereka tidak mengaku, dan mengatakan barang bawaannya itu bika ambon. Namun, setelah kami periksa, keduanya tidak bisa mengelak lagi,” ungkap Daniel. Daniel menjelaskan, kedua pelajar warga Jalan Luku V, Kelurahan Kuala Bekala, Kecamatan Medan Johor itu hendak mengirimkan sabu-sabu melalui rekannya berinisial I, 30.
Saat ini I masih dalam pengejaran polisi. Daniel menambahkan, dari tangan kedua tersangka disita satu unit ponsel, satu unit sepeda motor, dan sabu-sabu sebanyak 2,6 gram. ”Tersangka dan barang bukti sudah kami amankan. Kami masih menelusuri siapa yang akan menerima narkoba itu di Karo, serta sumber pembeliannya di Medan,” ucapnya.
Sebelumnya, personel Polsek Delitua juga telah menciduk seorang pengedar sabu-sabu, M Guntur Imanuddin, 30, warga Jalan Cengkeh, Prumnas Simalingkar, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan. Dari tersangka disita 1,28 gram sabu-sabu. Tersangka dikenakan Undang-Undang (UU) RI No 35/2009, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Sementara itu, tersangka Andy Setiawan mengaku sabusabu itu didapatkannya dari seseorang berinisial A di kawasan Medan Johor. ”Ada kawan minta di kampung, makanya kami beli dari seseorang di Johor. Namun, saya tidak tahu jadi seperti ini urusannya,” kata pelajar kelas XI SMA ini.
Frans marbun
Namun, usaha itu digagalkan personel Polsek Delitua, dan kedua pelajar itu ditangkap di Stasiun Bus Sinabung Jaya, kemarin. Kapolsek Delitua AKP Daniel Marunduri menyatakan, kedua remaja ini sudah diintai sejak berangkat dari suatu tempat menuju Stasiun Sinabung Jaya menggunakan sepeda motor Satria FU BK 6955 XZ. Begitu tiba di lokasi tujuan, keduanya langsung diciduk dan diperiksa barang bawaannya.
”Saya pimpin langsung penyergapan itu. Awalnya mereka tidak mengaku, dan mengatakan barang bawaannya itu bika ambon. Namun, setelah kami periksa, keduanya tidak bisa mengelak lagi,” ungkap Daniel. Daniel menjelaskan, kedua pelajar warga Jalan Luku V, Kelurahan Kuala Bekala, Kecamatan Medan Johor itu hendak mengirimkan sabu-sabu melalui rekannya berinisial I, 30.
Saat ini I masih dalam pengejaran polisi. Daniel menambahkan, dari tangan kedua tersangka disita satu unit ponsel, satu unit sepeda motor, dan sabu-sabu sebanyak 2,6 gram. ”Tersangka dan barang bukti sudah kami amankan. Kami masih menelusuri siapa yang akan menerima narkoba itu di Karo, serta sumber pembeliannya di Medan,” ucapnya.
Sebelumnya, personel Polsek Delitua juga telah menciduk seorang pengedar sabu-sabu, M Guntur Imanuddin, 30, warga Jalan Cengkeh, Prumnas Simalingkar, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan. Dari tersangka disita 1,28 gram sabu-sabu. Tersangka dikenakan Undang-Undang (UU) RI No 35/2009, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Sementara itu, tersangka Andy Setiawan mengaku sabusabu itu didapatkannya dari seseorang berinisial A di kawasan Medan Johor. ”Ada kawan minta di kampung, makanya kami beli dari seseorang di Johor. Namun, saya tidak tahu jadi seperti ini urusannya,” kata pelajar kelas XI SMA ini.
Frans marbun
(bbg)