18 Calon Hakim Agung Ikut Wawancara
A
A
A
JAKARTA - Sebanyak 18 calon hakim agung (CHA) berhak mengikuti seleksi tahap wawancara di Komisi Yudisial (KY) sebelum dikirim ke DPR guna disetujui sebagai hakim agung.
KY pun akan melibatkan ahli hukum, akademisi, dan negarawan dalam sesi wawancara yang digelar terbuka mulai 22 hingga 25 Mei 2015. ”Tahapan selanjutnya itu wawancara terbuka di KY. Penanya (pewawancara) KY libatkan komisioner KY, ahli hukum, praktisi, akademisi dan negarawan, termasuk mantan hakim agung,” ungkap Komisioner KY Bidang Rekrutmen Hakim Taufiqurrahman Syahuri saat dihubungi di Jakarta kemarin.
Dengan demikian, lanjutnya, masyarakat bisa menilai dan melihat langsung calon-calon hakim agung yang akan disetorkan namanya ke DPR. Taufiq mengatakan, ke-18 CHA yang maju ke tahap wawancara sebelumnya telah mengikuti seleksi kepribadian dan integritas. Namun KY tetap mengharapkan masyarakat ikut terlibat dalam proses seleksi dengan mengirimkan informasi maupun pendapat mengenai perilaku, kapasitas, dan karakter calon.
Dia mengakui, setengah dari 18 CHA yang lolos merupakan orang lama yang pernah ikut seleksi sebelumnya. Bahkan ada beberapa nama yang sudah pernah diajukan ke DPR, tapi ditolak. Menurut dia, terpilihnya kembali CHA yang pernah ditolak bukan berarti saat ini calon tersebut tidak memiliki rekam jejak yang bagus. Banyak faktor yang memengaruhi kegagalannya terdahulu seperti tidak fokus saat ujian.
”Ya tidak apa-apa (ikut lagi), yang paling penting kalau memang tidak lolos di DPR itu bukan karena cacat moral ya tidak apa ikut uji lagi. Tapi kalau ditolak DPR karena cacat moral, baru di KY pun pasti tidak akan lolos,” ujarnya. Ke-18 CHA yang berhak ikut tahapan wawancara antara lain 5 orang untuk kamar pidana, 4 orang untuk kamar perdata, 4 orang untuk kamar agama, 4 orang untuk kamar Tata Usaha Negara (TUN), dan 1 orang untukkamarmiliter.
Nantinya, dari 18 CHA yang lolos tahapan seleksi akan diajukan ke DPR guna disetujui sebagai hakim agung. Untuk posisi hakim agung, Mahkamah Agung (MA) kekurangan 8 hakim agung untuk menempati posisi yang kosong dengan rincian 2 hakim agung kamar perdata, 2 hakim agung kamar pidana, 1 hakim agung kamar agama, 2 hakim agung kamar TUN, dan 1 hakim agung kamar militer.
Dari ke-18 nama yang lolos, mantan hakim konstitusi Achmad Fadlil Sumadi masuk dalam daftar. Sebelumnya, Fadlil mengatakan, meski berpengalaman sebagai hakim konstitusi, dia tetap memilih kamar pidana ketimbang TUN.
Nurul adriyana
KY pun akan melibatkan ahli hukum, akademisi, dan negarawan dalam sesi wawancara yang digelar terbuka mulai 22 hingga 25 Mei 2015. ”Tahapan selanjutnya itu wawancara terbuka di KY. Penanya (pewawancara) KY libatkan komisioner KY, ahli hukum, praktisi, akademisi dan negarawan, termasuk mantan hakim agung,” ungkap Komisioner KY Bidang Rekrutmen Hakim Taufiqurrahman Syahuri saat dihubungi di Jakarta kemarin.
Dengan demikian, lanjutnya, masyarakat bisa menilai dan melihat langsung calon-calon hakim agung yang akan disetorkan namanya ke DPR. Taufiq mengatakan, ke-18 CHA yang maju ke tahap wawancara sebelumnya telah mengikuti seleksi kepribadian dan integritas. Namun KY tetap mengharapkan masyarakat ikut terlibat dalam proses seleksi dengan mengirimkan informasi maupun pendapat mengenai perilaku, kapasitas, dan karakter calon.
Dia mengakui, setengah dari 18 CHA yang lolos merupakan orang lama yang pernah ikut seleksi sebelumnya. Bahkan ada beberapa nama yang sudah pernah diajukan ke DPR, tapi ditolak. Menurut dia, terpilihnya kembali CHA yang pernah ditolak bukan berarti saat ini calon tersebut tidak memiliki rekam jejak yang bagus. Banyak faktor yang memengaruhi kegagalannya terdahulu seperti tidak fokus saat ujian.
”Ya tidak apa-apa (ikut lagi), yang paling penting kalau memang tidak lolos di DPR itu bukan karena cacat moral ya tidak apa ikut uji lagi. Tapi kalau ditolak DPR karena cacat moral, baru di KY pun pasti tidak akan lolos,” ujarnya. Ke-18 CHA yang berhak ikut tahapan wawancara antara lain 5 orang untuk kamar pidana, 4 orang untuk kamar perdata, 4 orang untuk kamar agama, 4 orang untuk kamar Tata Usaha Negara (TUN), dan 1 orang untukkamarmiliter.
Nantinya, dari 18 CHA yang lolos tahapan seleksi akan diajukan ke DPR guna disetujui sebagai hakim agung. Untuk posisi hakim agung, Mahkamah Agung (MA) kekurangan 8 hakim agung untuk menempati posisi yang kosong dengan rincian 2 hakim agung kamar perdata, 2 hakim agung kamar pidana, 1 hakim agung kamar agama, 2 hakim agung kamar TUN, dan 1 hakim agung kamar militer.
Dari ke-18 nama yang lolos, mantan hakim konstitusi Achmad Fadlil Sumadi masuk dalam daftar. Sebelumnya, Fadlil mengatakan, meski berpengalaman sebagai hakim konstitusi, dia tetap memilih kamar pidana ketimbang TUN.
Nurul adriyana
(bbg)