18 Calon Hakim Agung Ikut Wawancara

Rabu, 13 Mei 2015 - 10:00 WIB
18 Calon Hakim Agung...
18 Calon Hakim Agung Ikut Wawancara
A A A
JAKARTA - Sebanyak 18 calon hakim agung (CHA) berhak mengikuti seleksi tahap wawancara di Komisi Yudisial (KY) sebelum dikirim ke DPR guna disetujui sebagai hakim agung.

KY pun akan melibatkan ahli hukum, akademisi, dan negarawan dalam sesi wawancara yang digelar terbuka mulai 22 hingga 25 Mei 2015. ”Tahapan selanjutnya itu wawancara terbuka di KY. Penanya (pewawancara) KY libatkan komisioner KY, ahli hukum, praktisi, akademisi dan negarawan, termasuk mantan hakim agung,” ungkap Komisioner KY Bidang Rekrutmen Hakim Taufiqurrahman Syahuri saat dihubungi di Jakarta kemarin.

Dengan demikian, lanjutnya, masyarakat bisa menilai dan melihat langsung calon-calon hakim agung yang akan disetorkan namanya ke DPR. Taufiq mengatakan, ke-18 CHA yang maju ke tahap wawancara sebelumnya telah mengikuti seleksi kepribadian dan integritas. Namun KY tetap mengharapkan masyarakat ikut terlibat dalam proses seleksi dengan mengirimkan informasi maupun pendapat mengenai perilaku, kapasitas, dan karakter calon.

Dia mengakui, setengah dari 18 CHA yang lolos merupakan orang lama yang pernah ikut seleksi sebelumnya. Bahkan ada beberapa nama yang sudah pernah diajukan ke DPR, tapi ditolak. Menurut dia, terpilihnya kembali CHA yang pernah ditolak bukan berarti saat ini calon tersebut tidak memiliki rekam jejak yang bagus. Banyak faktor yang memengaruhi kegagalannya terdahulu seperti tidak fokus saat ujian.

”Ya tidak apa-apa (ikut lagi), yang paling penting kalau memang tidak lolos di DPR itu bukan karena cacat moral ya tidak apa ikut uji lagi. Tapi kalau ditolak DPR karena cacat moral, baru di KY pun pasti tidak akan lolos,” ujarnya. Ke-18 CHA yang berhak ikut tahapan wawancara antara lain 5 orang untuk kamar pidana, 4 orang untuk kamar perdata, 4 orang untuk kamar agama, 4 orang untuk kamar Tata Usaha Negara (TUN), dan 1 orang untukkamarmiliter.

Nantinya, dari 18 CHA yang lolos tahapan seleksi akan diajukan ke DPR guna disetujui sebagai hakim agung. Untuk posisi hakim agung, Mahkamah Agung (MA) kekurangan 8 hakim agung untuk menempati posisi yang kosong dengan rincian 2 hakim agung kamar perdata, 2 hakim agung kamar pidana, 1 hakim agung kamar agama, 2 hakim agung kamar TUN, dan 1 hakim agung kamar militer.

Dari ke-18 nama yang lolos, mantan hakim konstitusi Achmad Fadlil Sumadi masuk dalam daftar. Sebelumnya, Fadlil mengatakan, meski berpengalaman sebagai hakim konstitusi, dia tetap memilih kamar pidana ketimbang TUN.

Nurul adriyana
(bbg)
Berita Terkait
PBH Diharapkan Memiliki...
PBH Diharapkan Memiliki Peran Lebih dalam Mengedukasi Masyarakat di Bidang Hukum
Usai Dieksekusi Cambuk,...
Usai Dieksekusi Cambuk, Terpidana Pelanggar Syariat Islam Ini Tersungkur
Buka Mubes Gakum Kosgoro...
Buka Mubes Gakum Kosgoro 57, Agung Laksono Minta Hukum Tak Hanya Tajam ke Bawah Saja
Pembukaan Kantor Hukum...
Pembukaan Kantor Hukum Samara, Barita: Komjak RI Konsisten Jalankan Pegawasan Demi Tegaknya Keadilan
Apa Saja Jenis Tata...
Apa Saja Jenis Tata Hukum yang Ada di Indonesia? Berikut Penjabarannya
Pembagian Macam-Macam...
Pembagian Macam-Macam Hukum di Indonesia
Berita Terkini
Tutup P3N 27, Gubernur...
Tutup P3N 27, Gubernur Lemhannas Tegaskan Pemimpin Nasional Harus Berintegritas, Adaptif, dan Visioner
Jejak Uang Rp366,7 Miliar...
Jejak Uang Rp366,7 Miliar ke Pegawai Imipas Bongkar Dugaan Pemerasan oleh Silmy Karim
Kejagung Tak Sita Motor...
Kejagung Tak Sita Motor Listrik Kasus Dugaan Korupsi di Badan Gizi Nasional, Ini Alasannya
Dadan Hindayana Cs Korupsi...
Dadan Hindayana Cs Korupsi Tata Kelola MBG, Noel: Memprihatinkan
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan 112 DIM RUU Polri ke Komisi III DPR
Dharma Pongrekun Minta...
Dharma Pongrekun Minta MK Kaji Ulang UU Kesehatan Demi Jaga Kedaulatan Bangsa
Infografis
Bedah Statistik 4 Calon...
Bedah Statistik 4 Calon Pelatih Timnas Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved