KPK Kalah Lagi di Praperadilan

Rabu, 13 Mei 2015 - 09:46 WIB
KPK Kalah Lagi di Praperadilan
KPK Kalah Lagi di Praperadilan
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan Ilham Arief Sirajuddin yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi kerja sama rehabilitasi kelola dan transfer untuk instalasi PDAM Makassar tahun 2006-2012.

Kekalahan di praperadilan merupakan kali kedua. Sebelumnya KPK kalah gugatan yang diajukan Komjen Pol Budi Gunawan (BG). Gugatan yang diajukan BG tersebut diterima hakim PN Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi. Dalam putusan kasus Ilham, hakim tunggal Yuningtyas Upiek Kartikawati menganggap penetapan tersangka terhadap mantan Wali Kota Makassar Sulawesi Selatan tersebut tidak sah karena dilakukan tanpa dua alat bukti yang cukup.

”Mengabulkan gugatan pemohon sebagian. Menimbang bahwa sampai dengan perintah penyidikan termohon tidak dapat membuktikan bukti awal yang sah, tidak dapat membuktikan pemeriksaan calon tersangka. Maka penetapan tersangka tidak sah,” ujar Yuni di Ruang Sidang Utama PN Jakarta Selatan kemarin. Hakim Yuni juga mempersoalkan prosedur penyitaan dengan membuat berita acara perkara (BAP) yang memuat nama dan tanda tangan seperti diwajibkan undang-undang.

Namun di pengadilan hal tersebut terbukti tidak dilakukan penyidik. ”Oleh karena penyitaan atas perkara aquo bertentangan pertimbangan hukumnya, maka hakim berpendapat penyitaan tidak sah,” lanjut Yuni. Atas pertimbangan tersebut, hakim pun memerintahkan kepada termohon untuk mencabut pemblokiran atas rekening pemohon.

Hakim Yuni juga meminta termohon untuk memulihkan hak dan martabat pemohon. Adapun permintaan ganti rugi Rp1.000 tidak dikabulkan. Putusan tersebut kontan disambut gembira para pendukung Ilham. Seusai persidangan, sejumlah pendukung politikus Partai Golkar tersebut bersorak- sorai dan mengumandangkan takbir. Perwakilan keluarga, yakni Samsul Bahri Sirajuddin, pun ikut bersukacita atas keputusan hakim ini.

”Ini keputusan yang membuat kami lega,” ucap kakak dari Ilham tersebut. Adapun Ilham tidak bisa menutupi rasa leganya menyambut putusan praperadilan tersebut. Saat dikonfirmasi KORAN SINDO, dengan putusan itu dia mengaku bisa memulihkan dan mengembalikan semangatnya, keluarga serta kerabat setelah selama setahun terakhir menyandang predikat tersangka.

”Karena menyandang predikat tersangka merupakan hal yang cukup berat,” ujar Ilham kemarin. Kendati demikian, Ilham tidak berencana untuk menggugat balik pihak KPK atas penetapan tersangka yang disandangnya tepat sehari sebelum serah terima jabatan Wali Kota Makassar, 7 Mei 2014 lalu. Dengan besar hati dia menilai semua pihak bisa saja melakukan kesalahan dalam hal apa pun, termasuk KPK.

”Tidak perlu saling menyalahkan atau siapa menyalahkan siapa. Saya sama sekali tidak ada rencana untuk menuntut balik KPK,” ucapnya. Kuasa hukum pemohon Johnson Panjaitan menyebut putusan hakim membuka mata bahwa tindakan penyidik KPK atas kliennya selama ini memang telah keliru. Menurut dia, yang paling fatal adalah sikap penyidik menetapkan tersangka tanpa alat bukti yang kuat telah bertentangan dengan hak asasi manusia.

”Hakim ini sangat teliti, dipertimbangkannya sangat luas dan detail. Bagaimana dia membuat pertimbangan sesuai dengan HAM,” ujar Johnson. Dia menandaskan, putusan praperadilan ini telah membuka era baru dalam dunia hukum tanah air. Sebelumnya penetapan tersangka oleh penyidik tidak dapat diuji di praperadilan.

”Ini dua sisi mata uang setelah MK memutuskan penetapan tersangka menjadi objek praperadilan, sementara di sisi lain kita bisa lihat kualitas KPK yang menurun, yang kalau tidak sesuai konstitusi maka melanggar hukum,” ucapnya. Dia lantas menandaskan tidak akan berhenti di praperadilan.

Menurut Johnson, timnya akan menguak kebohongan penyelidik dan penyidik KPK. Selain itu mengembalikan hak dan martabat kliennya yang sesuai perintah hakim harus direhabilitasi kembali setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. ”Itu yang prioritas. Selain lewat media, yaitu mengajukan gugatan, juga rehabilitasi di bidang politik,” ucapnya.

Penyidikan Tetap Jalan

Dari KPK, Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi Sapto Pribowo menyatakan menghormati proses hukum karena praperadilan adalah upaya hukum yang menjadi hak tersangka. Terhadap putusannya, KPK masih menunggu laporan tim KPK dan putusan lengkap hasil proses persidangannya. KPK masih harus mengkaji pertimbangan-pertimbangan hakim tunggal praperadilan tersebut.

Baru kemudian KPK akan memutuskan bahwa melakukanupayahukumkasasi, peninjauan kembali, atau melakukan langkah hukum lain. Johan menegaskan KPK tetap melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi PDAM dengan tersangka lainnya, yakni Direktur Utama PT Traya Tirta Makassar Hengky Widjaja.

Dia lantas mengingatkan bahwa praperadilan berbicara prosedur dan bukan substansi materi penyidikan. Dengan demikian, Ilham Arief berpotensi menjadi tersangka lagi. ”Kemungkinan itu bisa saja dilakukan. Kita lihat dulu putusan hakim, apa yang kurang dalam memutuskan IAS sebagai tersangka.

Kalau memang ada halhal yang kita punya, bisa saja dilakukan untuk menerbitkan surat penyelidikan atau penyidikan yang baru, tentu harus dicabut dulu (sprindik lama),” ujarJohansaat konferensipersdi Gedung KPK, Jakarta, kemarin. Johan kemudian menyampaikan keyakinannya bahwa penetapan tersangka yang dilakukan lembaganya selalu berdasar dua alat bukti yang cukup dan kuat.

Apalagi hal tersebut sudah diatur dalam UU KPK. Dia lantas menuturkan, selama proses sidang gugatan praperadilan Ilham Arief, hakim menanyakan ke penyelidik/penyidik apakah ada alat bukti A atau B. Oleh penyelidik/penyidik disampaikan bahwa alat bukti/ bukti asli ada di Kantor KPK. Akhirnya hakim malah bertanya lebih bersifat substantif mengenai perkara.

Padahal di tingkat praperadilan bukan ihwal substantif yang harusnya ditanyakan. ”Kalau (bukti hanya) fotokopian semua tentu tidak. Kami punya bukti-bukti itu ada aslinya. Tapi tidak dibawa oleh penyelidik/penyidiknya (saat sidang praperadilan) karena ada di kantor. Tapi terbatas waktu (untuk membawa),” imbuhnya.

Mantan Deputi Pencegahan KPK ini lebih jauh menjelaskan, pihaknya memahami ada perubahan mendasar terkait dengan putusan MK berkaitan dengan objek praperadilan. Putusan praperadilan Ilham dan putusan MK menjadi pelajaran bagi internal KPK. Dia mengakui persepsi KPK selama ini bahwa substansi materi perkara tidak dijelaskan di praperadilan adalah salah.

”Ini jadi pelajaran untuk KPK untuk melakukan sidang praperadilan di mana objek penetapan tersangka bukan masalah dua alat buktinya, tapi bagaimana sidang di praperadilan,” tandasnya. Pakar hukum pidana Universitas Padjadjaran Bandung Romli Atmasasmita meminta KPK segera berintrospeksi atas putusan yang memenangkan mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin.

Menurutnya kerja KPK menjadi dipertanyakan keprofesionalitasannya setelah hakim menganggap alat bukti yang digunakan KPK untuk menjerat politikus Partai Golkar tersebut tidaklah cukup. ”Ini contoh KPK tidak profesional, kenapa bisa sampai tidak ada bukti. Dulu salah menangkap orang, sekarang kurang bukti, padahal kewenangan alat bukti itu kan artinya KUHAP tidak dipakai,” ujar Romli.

Romli mengingatkan bahwa penetapan tersangka yang nyatanya dibatalkan oleh pengadilan sebagai pelanggaran HAM. Sebab dengan penetapan tersangka, pemohon telah kehilangan hak-hak politiknya. ”Satu tahun lebih orang kurang bukti ditetapkan tersangka itu merampas kemerdekaan orang. Dengan dicekal, diblokir sehingga tidak bisa ikut politik, itu kan membuat orang tidak merdeka,” ucapnya.

Dia lebih jauh menandaskan, kekalahan KPK ini juga harus menjadi tanggung jawab semua komisioner yang dulu menetapkan status tersangka kepada Ilham. Sebab penetapan tersangka seseorang di KPK berdasarkan kesepakatan semua komisioner, sementara yang terjadi justru penetapan tersangkanya sekarang dibatalkan pengadilan.

”Itu bisa dipidanakan, Pasal 421 KUHAP ketika orang memaksakan untuk melakukan penetapan, penahanan tanpa bukti yang cukup, penyidiknya, komisionernya bisa kena karena menangkap tanpa bukti,” papar Romli.

Dian ramdhani/ sabir laluhu / kurniawan eka mulyana
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8710 seconds (0.1#10.140)