Komisi II Nilai Ucapan Menteri Tedjo Soal Golkar & PPP Keliru

Selasa, 12 Mei 2015 - 19:29 WIB
Komisi II Nilai Ucapan...
Komisi II Nilai Ucapan Menteri Tedjo Soal Golkar & PPP Keliru
A A A
JAKARTA - Ucapan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Tedjo Edhy Purdijatno yang menyebut Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang sedang bersengketa terancam tidak ikut pilkada dikritik.

"Nah ini juga salah pak Tedjo waktu bilang di media kedua partai terancam tak ikut pilkada," ujar Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi PKB Lukman Edy dalam diksusi bertajuk 'Revisi UU Pilkada' di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/5/2015).

Menurutnya, hasil rapat panitia kerja (Panja) Komisi II telah memiliki solusi terhadap partai politik yang kepengurusannya bersengketa. Lukman yakin, seluruh partai politik akan ikut dalam kontestasi pilkada yang digelar pada bulan Desember nanti.

"Aturan sebelumnya yakni putusan pengadilan inkrah dan islah udah ada jalan keluarnya kok. Jadi tak mungkin tak ikut Pilkada. Saya sudah pastikan 10 partai politik akan ikut pilkada."

"Tapi siapa yang ikut kubunya siapa ya itu yang dipertanyakan. Maka itu kita perlu revisi UU Pilkada. Ini keliru Pak Tedjo cara pikirnya," tandasnya.

Sebelumnya, Menko Polhukam Tedjo Edhy Purdijatno mengatakan Partai Golkar dan PPP akan terkena sanksi berat, yakni tidak diikutsertakan dalam pilkada serentak, jika masing-masing partai tersebut tidak menyelesaikan sengketa kepemimpinannya.

"Ada dua parpol yang apabila tidak diselesaikan masalahnya akan terkena sanksi tidak bisa ikut Pilkada," ujar Tedjo di Rapat Koordinasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait persiapan pilkada serentak 2015 di Balai Kartini, Gatot Subroto, Jakarta, Senin 4 Mei 2015.

Dikatakannya, dalam syarat pilkada tidak disebutkan partai yang memiliki dua kepengurusan diperkenankan untuk ikut serta dalam hajat pemilihan kepala daerah tersebut. Oleh karenanya, Tedjo menyarankan agar dua partai itu bisa secepatnya menyelesaikan permasalahan tersebut.

"Sehingga kita meminta pada dua parpol untuk segera menyelesaikan masalahnya dengan islah," jelasnya.
(kri)
Berita Terkait
Jadwal dan Tahapan Pilkada...
Jadwal dan Tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024
Mahfud MD, Setelah Pilkada...
Mahfud MD, Setelah Pilkada Timbul Sejumlah Permasalahan
Kaesang Pangarep Tidak...
Kaesang Pangarep Tidak Bisa Maju Pilkada 2024
Aji Mumpung Anak Mahkota...
Aji Mumpung Anak Mahkota di Pemilihan Kepala Daerah
Kampanye Daring Tak...
Kampanye Daring Tak Diminati Paslon Pilkada Serentak 2020
27 November Akan Ditetapkan...
27 November Akan Ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional  
Berita Terkini
Kejagung Pelajari Alat...
Kejagung Pelajari Alat Bukti Kasus Febrie Adriansyah dari Polri
MAKI Sebut Pelimpahan...
MAKI Sebut Pelimpahan Penanganan Perkara Febrie Ardiansyah Tabrak KUHAP Baru
Lantik Pengurus Golkar...
Lantik Pengurus Golkar Aceh, Bahlil Instruksikan Konsolidasi dan Tambah Kursi Legislatif
Belum Ditahan, di Mana...
Belum Ditahan, di Mana Febrie Adriansyah usai Jadi Tersangka Korupsi?
ASN Diizinkan Antar...
ASN Diizinkan Antar Anak di Hari Pertama Sekolah, Menteri PANRB: Tak Boleh Mengurangi Kualitas Pelayanan Publik
30 Pati TNI AU Naik...
30 Pati TNI AU Naik Pangkat, Danlanud Sultan Hasanuddin Pecah Bintang
Infografis
Pete Hegseth, Menteri...
Pete Hegseth, Menteri Perang AS yang Dikenal Rasis, Radikal, dan Pemabuk
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved