ARB: 34 Ketua DPD I

Selasa, 12 Mei 2015 - 09:35 WIB
ARB: 34 Ketua DPD I
ARB: 34 Ketua DPD I
A A A
JAKARTA - Di tengah konflik panjang yang melanda Partai Golkar, muncul usulan agar partai beringin itu segera menggelar musyawarah nasional luar biasa (munaslub). Usulan ini antara lain diungkapkan Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar Akbar Tandjung.

Belakangan, kader Partai Golkar Tommy Soeharto juga mengajak para ketua DPD untuk sama-sama menggelar munaslub untuk mengakhiri konflik internal yang tak berkesudahan tersebut. Namun usulan ini kembali dimentahkan Ketua Umum DPP Partai Golkar hasil Munas Bali, Aburizal Bakrie (ARB).

Dia mengatakan, syarat menggelar munaslub ada dua, yakni pertama, harus DPP yang mengajukan, kedua usulan munaslub tersebut harus didukung 2/3 pengurus DPD I. ARB mengatakan, sejauh ini dari 34 DPD se-Indonesia tidak satu pun yang setuju dengan pelaksanaan munaslub tersebut.

Kesimpulan itu diperoleh setelah ARB melakukan rapat koordinasi dengan seluruh ketua DPD I di Jakarta pada Minggu (10/5) malam. “Jadi tidak mungkin dilaksanakan munaslub itu,” kata ARB seusai mengikuti sidang lanjutan sengketa Partai Golkar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta kemarin.

Sementara itu, pengurus DPP Partai Golkar hasil Munas Bali berharap PTUN Jakarta segera memberikan kepastian hukum terhadap konflik kepengurusan partai tersebut agar bisa mengikuti pilkada serentak di 269daerahpada Desember2015. ”Kita ingin lebih cepat. Kepastian hukum mengenai kepengurusan Partai Golkar sebuah keniscayaan ka-rena tuntutan dan kebutuhan kami,” ujar Sekjen Partai Golkar hasil Munas Bali Idrus Marham saat membacakan kesimpul-annya dalam sidang kemarin.

Menurut Idrus, putusan PTUN akan berkontribusi besar dalam memberikan ruang kepada partai-partai politik, terutama Golkar, untuk ikut pilkada. ”Kita tidak ingin Partai Golkar tidak bisa ikut pilkada,” tegasnya. Di lain pihak, tergugat intervensi yakni kubu Agung Laksono yang diwakili Lawrence Siburian menilai PTUN tidak berwenang mengadili perkara ini, sesuai Pasal 2 hurufe Undang-Undang(UU) Nomor5/1986tentang PTUN. Karena itu, pelaksanaan penundaan SK Menkumham oleh PTUN harus dicabut.

Menurut Lawrence, keputusan Menkumham telah diambil sesuai persyaratan dan prosedur. Lawrence mengaku akan mengajukan banding apabila PTUN pada akhirnya memenangkan pengurus Partai Golkar hasil Munas Bali.

Sucipto
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5927 seconds (0.1#10.140)