ARB: 34 Ketua DPD I

Selasa, 12 Mei 2015 - 09:35 WIB
ARB: 34 Ketua DPD I
ARB: 34 Ketua DPD I
A A A
JAKARTA - Di tengah konflik panjang yang melanda Partai Golkar, muncul usulan agar partai beringin itu segera menggelar musyawarah nasional luar biasa (munaslub). Usulan ini antara lain diungkapkan Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar Akbar Tandjung.

Belakangan, kader Partai Golkar Tommy Soeharto juga mengajak para ketua DPD untuk sama-sama menggelar munaslub untuk mengakhiri konflik internal yang tak berkesudahan tersebut. Namun usulan ini kembali dimentahkan Ketua Umum DPP Partai Golkar hasil Munas Bali, Aburizal Bakrie (ARB).

Dia mengatakan, syarat menggelar munaslub ada dua, yakni pertama, harus DPP yang mengajukan, kedua usulan munaslub tersebut harus didukung 2/3 pengurus DPD I. ARB mengatakan, sejauh ini dari 34 DPD se-Indonesia tidak satu pun yang setuju dengan pelaksanaan munaslub tersebut.

Kesimpulan itu diperoleh setelah ARB melakukan rapat koordinasi dengan seluruh ketua DPD I di Jakarta pada Minggu (10/5) malam. “Jadi tidak mungkin dilaksanakan munaslub itu,” kata ARB seusai mengikuti sidang lanjutan sengketa Partai Golkar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta kemarin.

Sementara itu, pengurus DPP Partai Golkar hasil Munas Bali berharap PTUN Jakarta segera memberikan kepastian hukum terhadap konflik kepengurusan partai tersebut agar bisa mengikuti pilkada serentak di 269daerahpada Desember2015. ”Kita ingin lebih cepat. Kepastian hukum mengenai kepengurusan Partai Golkar sebuah keniscayaan ka-rena tuntutan dan kebutuhan kami,” ujar Sekjen Partai Golkar hasil Munas Bali Idrus Marham saat membacakan kesimpul-annya dalam sidang kemarin.

Menurut Idrus, putusan PTUN akan berkontribusi besar dalam memberikan ruang kepada partai-partai politik, terutama Golkar, untuk ikut pilkada. ”Kita tidak ingin Partai Golkar tidak bisa ikut pilkada,” tegasnya. Di lain pihak, tergugat intervensi yakni kubu Agung Laksono yang diwakili Lawrence Siburian menilai PTUN tidak berwenang mengadili perkara ini, sesuai Pasal 2 hurufe Undang-Undang(UU) Nomor5/1986tentang PTUN. Karena itu, pelaksanaan penundaan SK Menkumham oleh PTUN harus dicabut.

Menurut Lawrence, keputusan Menkumham telah diambil sesuai persyaratan dan prosedur. Lawrence mengaku akan mengajukan banding apabila PTUN pada akhirnya memenangkan pengurus Partai Golkar hasil Munas Bali.

Sucipto
(bbg)
Berita Terkait
Mimbar Demokrasi Melawan...
Mimbar Demokrasi Melawan Politik Dinasti
Luncurkan 2Indo Survei,...
Luncurkan 2Indo Survei, Arfino Koto : 2024 Adalah Eranya Anak Muda
Mimbar Demokrasi Tolak...
Mimbar Demokrasi Tolak Politik Dinasti dan Pelanggaran HAM
Mahasiswa Tolak Politik...
Mahasiswa Tolak Politik Dinasti
#PraxiSurvey Soroti...
#PraxiSurvey Soroti Dilema Pemilu 2024, 42,96 Persen Mahasiswa akan Terima Uang Tanpa Pilih Kandidat
Mimbar Demokrasi Lawan...
Mimbar Demokrasi Lawan Politik Dinasti
Berita Terkini
Prabowo akan Menerima...
Prabowo akan Menerima Surat Kepercayaan dari 17 Dubes pada 8 Juni 2026
Said Iqbal soal Sinyal...
Said Iqbal soal Sinyal Masuk Kabinet Prabowo: Kita Tunggu Pengumuman Resmi
3 Pati dan Pamen Dimutasi...
3 Pati dan Pamen Dimutasi Kapolri ke Kortastipidkor, Ada Irjen hingga Kombes Pol
7 Terdakwa Kasus Suap...
7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker Dihukum 4 hingga 6,5 Tahun Penjara
Survei Poltracking:...
Survei Poltracking: 42,4% Publik Setuju MK Hapus Presidential Threshold
Dukung Naniek S Deyang...
Dukung Naniek S Deyang Pimpin BGN, Arus Bawah Prabowo Minta Program MBG Dibenahi
Infografis
Profil Komjen Pol Chryshnanda...
Profil Komjen Pol Chryshnanda Dwilaksana, Ketua Tim Transformasi Reformasi Polri
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved