Tolak Rekomendasi DPR, KPU Jadikan Payung Hukum sebagai Alasan

Senin, 04 Mei 2015 - 22:06 WIB
Tolak Rekomendasi DPR, KPU Jadikan Payung Hukum sebagai Alasan
Tolak Rekomendasi DPR, KPU Jadikan Payung Hukum sebagai Alasan
A A A
JAKARTA - Pemimpin DPR, Komisi II dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar rapat konsultasi di DPR guna berupaya mencari solusi dualisme kepengurusan PPP dan Partai Golkar untuk mengikuti pilkada serentak.

Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan, panja Komisi II DPR merekomendasikan partai yang bersengketa harus menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah), jika belum ada keputusan DPR mendorong supaya dua kubu berdamai.

"Jika tidak terjadi keputusan inkrah dan islah maka yang diambil adalah posisi dari hasil putusan yang ada sebelum pendaftaran. Tadi diperdebatkan," ujar Fadli di Gedung DPR, Jakarta, Seni (4/5/2015).

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini mengaku, seluruh fraksi dan Komisi II sepakat poin ketiga harus dimasukkan dalam PKPU. Namun, KPU tidak bisa menerima masukan DPR.

"KPU merasa belum bisa masukkan, karena dianggap belum ada payung hukum jelas," imbuhnya.

Fadli menambahkan sudah menyampaikan rekomendasi DPR mengikat sesuai UU Nomor 17 dan harus dilaksanakan. "Kami kaget tadi KPU bilang mereka bukan pejabat negara dan pejabat pemerintah, kan itu hal aneh," tegasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7781 seconds (0.1#10.140)