Kubu Agung Laksono Terima Keputusan PTUN
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah menunda pemberlakuan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengenai pengesahan kepengurusan Partai Golkar kubu Agung Laksono.
Keputusan itu dikeluarkan PTUN Jakarta melalui sidang putusan pada Rabu (1/4/2015) sore. Kubu Agung mengaku tidak terkejut dengan putusan tersebut.
"Kami ikuti betul prosesnya. Proses hukum di pengadilan manapun, PTUN atau PN Jakarta Utara, sebetulnya kalau kita lihat ada nilai positifnya terhadap DPP Partai Golkar di bawah Agung Laksono," kata Ketua Fraksi Partai Golkar kubu Agung Laksono, Agus Gumiwang Kartasasmita di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (1/4/2015).
Dia mengklaim keputusan hakim menunjukkan penetapan DPP Partai Golkar kubu Agung sah. "Tapi pelaksanaan SK Menkumham itu kami harus menunggu," imbuhnya.
Agus mengaku belum bisa banyak berkomentar soal keputusan sela Majelis Hakim PTUN lantaran belum membaca secara utuh putusan tersebut. (Baca: PTUN Tunda SK Menkumham, Kubu Ical Menang Sementara)
Dia memastikan pihak Agung Laksono akan menghormati proses hukum yang tengah berlangsung.
"Kami belum bisa beri keterangan detail. Selain itu, kami belum baca. Kami hormati proses hukum yang terus berjalan. Tentu fraksi kita yang diakui keberadaannya. Memang pelaksanaan dari SK Menkumham harus ditunda, termasuk fraksi," kata Agus
Keputusan itu dikeluarkan PTUN Jakarta melalui sidang putusan pada Rabu (1/4/2015) sore. Kubu Agung mengaku tidak terkejut dengan putusan tersebut.
"Kami ikuti betul prosesnya. Proses hukum di pengadilan manapun, PTUN atau PN Jakarta Utara, sebetulnya kalau kita lihat ada nilai positifnya terhadap DPP Partai Golkar di bawah Agung Laksono," kata Ketua Fraksi Partai Golkar kubu Agung Laksono, Agus Gumiwang Kartasasmita di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (1/4/2015).
Dia mengklaim keputusan hakim menunjukkan penetapan DPP Partai Golkar kubu Agung sah. "Tapi pelaksanaan SK Menkumham itu kami harus menunggu," imbuhnya.
Agus mengaku belum bisa banyak berkomentar soal keputusan sela Majelis Hakim PTUN lantaran belum membaca secara utuh putusan tersebut. (Baca: PTUN Tunda SK Menkumham, Kubu Ical Menang Sementara)
Dia memastikan pihak Agung Laksono akan menghormati proses hukum yang tengah berlangsung.
"Kami belum bisa beri keterangan detail. Selain itu, kami belum baca. Kami hormati proses hukum yang terus berjalan. Tentu fraksi kita yang diakui keberadaannya. Memang pelaksanaan dari SK Menkumham harus ditunda, termasuk fraksi," kata Agus
(dam)