DPR Telah Setujui Anggaran Rp600 Juta Jilbab Polwan
A
A
A
JAKARTA - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Agus Rianto menyatakan, anggaran dana sebesar Rp600 juta yang disediakan oleh Polri untuk program jilbab Polwan muslimah telah disetujui oleh DPR.
"Anggaran Rp600 juta itu anggaran dana pemerintah yang sudah disetujui DPR," ujar Anton saat dihubungi wartawan, Kamis (26/3/2015).
Agus pun membantah bahwa anggaran untuk Polwan berjilbab yang disetujui oleh Komisi III DPR sebesar Rp60 miliar. "Tidak ada, jumlahnya hanya Rp600 juta, semua anggaran, lewat persetujuan DPR," tandasnya.
Sebelumnya, Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Pol Rikwanto mengungkapkan. Polri telah menyiapkan dana sebesar Rp600 juta untuk pelaksanaan program Polwan berjilbab di seluruh Indonesia.
Pelaksanaan program tersebut berdasarkan adanya Surat Keputusan (SK) yang tertuang dalam Keputusan Kapolri Nomor: 245/III/2015 tanggal 25 Maret 2015, tentang perubahan atas sebagian surat keputusan Kapolri Nopol: SKEP/702/X/2005 tanggal 30 September 2006 tentang penyebutan pakaian dinas seragam Polri dan PNS Polri.
Surat keputusan tersebut akan mengatur mengenai penyeragaman dan kesesuaian jilbab bagi Polwan muslimah. Tidak semua Polwan mulsimah diwajibkan berjilbab, namun disesuaikan dengan keinginannya masing-masing.
"Anggaran Rp600 juta itu anggaran dana pemerintah yang sudah disetujui DPR," ujar Anton saat dihubungi wartawan, Kamis (26/3/2015).
Agus pun membantah bahwa anggaran untuk Polwan berjilbab yang disetujui oleh Komisi III DPR sebesar Rp60 miliar. "Tidak ada, jumlahnya hanya Rp600 juta, semua anggaran, lewat persetujuan DPR," tandasnya.
Sebelumnya, Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Pol Rikwanto mengungkapkan. Polri telah menyiapkan dana sebesar Rp600 juta untuk pelaksanaan program Polwan berjilbab di seluruh Indonesia.
Pelaksanaan program tersebut berdasarkan adanya Surat Keputusan (SK) yang tertuang dalam Keputusan Kapolri Nomor: 245/III/2015 tanggal 25 Maret 2015, tentang perubahan atas sebagian surat keputusan Kapolri Nopol: SKEP/702/X/2005 tanggal 30 September 2006 tentang penyebutan pakaian dinas seragam Polri dan PNS Polri.
Surat keputusan tersebut akan mengatur mengenai penyeragaman dan kesesuaian jilbab bagi Polwan muslimah. Tidak semua Polwan mulsimah diwajibkan berjilbab, namun disesuaikan dengan keinginannya masing-masing.
(maf)