PN Jaksel Tunda Sidang Praperadilan SDA

Kamis, 26 Februari 2015 - 15:40 WIB
PN Jaksel Tunda Sidang Praperadilan SDA
PN Jaksel Tunda Sidang Praperadilan SDA
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menunda sidang perdana praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA).

Menurut Ketua Humas PN Jaksel, Made Sutrisna, sidang praperadilan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaran haji tahun 2010-2013 itu sedianya bakal digelar 4 Maret 2015 mendatang.

Namun PN Jaksel lebih memilih menjadwalkan sidang itu pada pertengahan bulan Maret. "Untuk SDA tanggal 16 Maret. Batal untuk tanggal 4 Maret," ujar Made saat dikonfirmasi, di Jakarta Kamis (16/2/2015).‬

Saat ditanya alasannya, Made menjelaskan pemohon berada di Jakarta Pusat (Jakpus) sehingga tidak cukup waktu jika hanya seminggu saja.‬

‪"Pemohon ini ada di Jakarta Pusat, jadi panggilan untuk pemohon yang tinggal di Jakarta Pusat tidak cukup seminggu. Karena panggilan tersebut melewati delegasi PN Jakpus," jelasnya.‬

Sekadar informasi, untuk menyiapkan sidang permohonan pemohon SDA, PN Jaksel telah menunjuk hakim Martin Ponto Bidara. Dia ditunjuk sebagai hakim tunggal untuk memeriksa perkara praperadilan.

Sebelum SDA, PN Jaksel telah menyidangkan praperadilan yang diajukan Komjen Pol Budi Gunawan. Dalam putusannya, Hakim Sarpin Rizaldi mengabulkan permohonan Budi Gunawan dengan putusan menyatakan tidak sah penetapan tersangka Budi Gunawan oleh KPK.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.4123 seconds (0.1#10.140)