Kasus HAM Talangsari, Kejagung Didesak Panggil Hendropriyono

Kamis, 15 Januari 2015 - 16:49 WIB
Kasus HAM Talangsari, Kejagung Didesak Panggil Hendropriyono
Kasus HAM Talangsari, Kejagung Didesak Panggil Hendropriyono
A A A
JAKARTA - Komnas HAM mengklaim telah menyerahkan laporan dugaan pelanggaran HAM berat kasus Talangsari, Lampung Timur tahun 1989 kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).

Komnas HAM mendesak Kejagung memanggil sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam pelanggaran HAM berat tersebut.

"Sebenarnya menjadi tugas utama Kejagung menindaklajuti laporan Komnas HAM, termasuk Kejaksaan Agung melakukan pemanggilan terhadap saudara Hendro (AM Hendropriyono)," kata Komisioner Komnas HAM Roichatul Aswidah, saat ditemui di kantornya, Jakarta, Kamis (15/1/2015).

Roichatul menyatakan, pemanggilan terhadap sejumlah pihak yang diduga terlibat, menjadi penting untuk mengusut kasus pelanggaran HAM yang disinyalir menewaskan 200 warga di Talangsari.

Menurutnya, laporan yang diserahkan kepada Kejagung disebutnya sudah rampung, baik dari sisi korban maupun para pelaku pelanggar HAM.

Oleh sebab itu, Kejagung wajib melanjutkan progres perkaranya untuk memberi kepastian hukum terhadap keluarga korban.

"Komnas HAM sekarang meminta mengajak pertemuan dengan Pak Jaksa Agung yang baru, untuk membicarakan dan menyelesaikan kasus pelanggaran berat ini termasuk pelanggaran HAM berat kasus Talangsari," ujarnya.

AM Hendropriyono yang juga mantan Kepala BIN diduga turut terlibat dalam kasus pelanggaran berat HAM Talangsari, Lampung. Peristiwa ini bermula dari sekelompok warga yang ingin mempertahankan tanah miliknya. Akibatnya bentrokan tak bisa dihindarkan.

Kala itu yang menjabat Komandan Korem (Danrem) 043 Garuda Hitam Lampung Kolonel AM Hendropriyono, dituduh mengintruksikan anak buahnya untuk melakukan 'pembantaian' terhadap warga Talangsari.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6470 seconds (0.1#10.140)