Kementerian Dilebur, PNS Terancam Dimutasi

Senin, 27 Oktober 2014 - 05:10 WIB
Kementerian Dilebur, PNS Terancam Dimutasi
Kementerian Dilebur, PNS Terancam Dimutasi
A A A
JAKARTA - Dileburnya sejumlah kementerian oleh Presiden Jokowi membuat posisi ribuan pegawai negeri sipil (PNS) akan di mutasi ke daerah.

Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN) Sofian Effendi mengatakan, peleburan instansi pusat memang hak prerogatif kepala negara untuk menyusun birokrasi.

Hal ini sesuai dengan UU No 39/2008 tentang Kementerian Negara. Di mana presiden berwenang menggabungkan kementerian negara.

Namun sebagai ketua lembaga independen yang mengurusi aparatur negara, Sofian berpendapat harus ada mutasi pegawai dari kementerian yang dilebur ke sejumlah daerah.

"Seharusnya pegawai instansi pusat dapat dikurangi. Kalau ada kelebihan memang dapat dimutasikan ke daerah," katanya kepada KORAN SINDO, Minggu 26 Oktober kemarin.

Mantan Rektor UGM ini mengatakan, pemutasian ini diperlukan karena PNS di instansi pusat hanya berkutat pada kebijakan dan pengawasan.

Ada baiknya jika mereka ini dimutasikan ke daerah agar implementasi kebijakan pemerintah pusat terealisasi dan terarah.

Sofian mengusulkan untuk penentuan posisi dan jabatan para aparatur negara ini tidak perlu penilaian kualifikasi dan kompetensi kembali.

Menurut Sofian, rotasi pejabat pimpinan tinggi atau eselon 1 dan 2 pun sebenarnya tidak ada masalah. Karena pada dasarnya pejabat pimpinan tinggi ini adalah pegawai nasional yang bisa dirotasi kemana pun.

"Ya memang seharusnya tidak ada masalah (peleburan kementerian dan penataan pegawai). Cuma memang perlu sedikit waktu untuk penataan," tutur Sofian.

Dia memperkirakan, penataan birokrasi ini akan memakan waktu tiga hingga enam bulan.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB) Herman Suryatman mengatakan, Kemenpan dan RB belum mempunyai postur birokrasi pada kementerian yang dilebur tersebut.

Namun setelah Presiden mengumumkan kabinet maka pihaknya akan segera menyusun kebijakan penataan aparatur negara yang baru.

Herman menyatakan, akan ada pemetaan kembali dan juga pengidentifikasian kembali sehingga ada solusi yang tepat.

"Yang jelas jangan merugikan pegawai yang bersangkutan," ucap mantan pejabat di Kabupaten Sumedang ini.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.5544 seconds (0.1#10.140)