Kasus Dana Haji, KPK Periksa Biro Umum Kemenag

Rabu, 03 September 2014 - 11:44 WIB
Kasus Dana Haji, KPK Periksa Biro Umum Kemenag
Kasus Dana Haji, KPK Periksa Biro Umum Kemenag
A A A
JAKARTA - Usut kasus dugaan korupsi dana haji di Kementerian Agama (Kemenag), KPK periksa Biro Umum Kemenag, Burhanuddin.

Hal itu dikatakan Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha.

"Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SDA (Suryadharma Ali)," kata Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, di Jakarta, Rabu (3/9/2014).

Selain Burhanuddin, penyidik KPK juga berencana memanggil Benny Darmawan. Benny diketahui merupakan Koordinator Pelatihan Petugas Haji.

"Dia juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SDA," ucapnya.

Untuk mendalami kasus tersebut, penyidik juga bakal memanggil Yanto dari swasta, sebagai saksi untuk SDA. Pemeriksaan terhadap mereka disinyalir untuk mendapat keterangan terkait jatah kuota haji yang menggunakan kuota petugas haji.

Seperti diketahui, dalam kasus itu mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali sebagai tersangka. SDA disangka telah menggunakan wewenangnya sebagai pejabat negara yang diduga menguntungkan dirinya atau pihak lain.

Dia diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4691 seconds (0.1#10.140)