Daerah Diminta Cepat Usulkan SK CPNS K2

Senin, 07 Juli 2014 - 03:32 WIB
Daerah Diminta Cepat Usulkan SK CPNS K2
Daerah Diminta Cepat Usulkan SK CPNS K2
A A A
JAKARTA - Daerah diminta cepat ajukan surat keputusan (SK) pengangkatan honorer kategori 2 (K2) menjadi pegawai negeri sipil (PNS). Pasalnya, mereka harus diangkat pada tahun anggaran ini.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB) Herman Suryatman mengatakan, semestinya Juni kemarin SK dari daerah dan instansi lain sudah masuk ke badan kepegawaian negara (BKN).

Nanti dari SK yang diajukan BKN akan menerbitkan nomor Induk pegawai (NIP). Sayangnya, pada awal Juni kemarin baru 20 perseb SK yang masuk.

"Kami minta daerah untuk segera mengajukan SK CPNS K2 yang lolos. Karena tidak serta merta mereka yang lolos langsung jadi PNS. Harus diverifikasi lagi," katanya kepada SINDO, Minggu 6 Juli 2014.

Herman menjelaskan, verifikasi internal dilakukan oleh badan kepegawaian daerah (BKD) atau pejabat pembina kepegawaian (PPK). Lalu PPK mengusulkan data honorer yang diverifikasi itu ke BKN. BKN pun kembali melakukan verifikasi apakah data-datanya sesuai.

Verifikasi yang dimaksud menyangkut eksistensi K2. Seperti apa benar K2 itu dibiayai APBN/APBD, apakah diangkat pejabat berwenang, bekerja di instansi pemerintah, berusia antara 18-46 tahun dan masa kerjanya sudah satu tahun sebelum 1 Desember 2005.

Dilanjutkannya, data K2 yang masih diverifikasi kebanyakan ada di daerah daripada di pusat. Verifikasi data semakin lama diajukan daerah karena kini tidak sembarang kepala daerah mengeluarkan SK.

Pasalnya, kepala daerah diikat sumpahnya dengan surat pertanggungjawaban ketika mengusulkan data tersebut. Jika memang ada data yang melanggar peraturan pemerintah tentang honorer maka kepala daerah itu bdengan mudah dipidanakan.

"Infonya di daerah sudah banyak yang verifikasinya berjalan. Namun karena ada surat pertanggungjawaban itu mereka kini sangat berhati-hati," terangnya.

Herman menerangkan, meski sikap kehati-hatian ini penting namun pemerintah pusat meminta daerah segera mengusulkan SK. Pasalnya, honorer K2 yang lolos ini untuk formasi PNS 2013-2014.

Dimana pengangkatannya sendiri dibatasi pemakaian anggaran tahun ini juga. Namun, ia mengaku tidak tahu apakah ada kebijakan ulang atas K2 ini karena waktu yang semakin mepet untuk pemberkasan dan NIP. Jika dipikir secara logika, ujarnya, akan sulit untuk mengangkat K2 jika waktu pemberkasan melampaui tahun anggaran.

Diketahui, ada 600.000 lebih honorer K2 di 39 instansi pemerintah pusat, 32 pemerintah provinsi serta 484 kabupaten/kota. Dari jumlah 600.000 honorer K2 ini hanya 30 persennya atau sekitar 180.000 K2 yang diangkat menjadi PNS oleh pemerintah.

Pemerintah mengaku sulit untuk menseleksi 30 persen dari 600.000 honorer itu karena harus memverifikasi honorer yang lolos dari masa kerja dan usia. Pertimbangan lain yakni apakah pegawai itu dibutuhkan atau tidak dalam formasi jabatan yang akan diisi. Sementara bidang tugas dan wilayah penugasan dari tenaga honorer itu sendiri juga menjadi pertimbangan.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9882 seconds (0.1#10.140)