Samad: KPK Konsentrasi Bongkar Korupsi Haji

Rabu, 28 Mei 2014 - 05:36 WIB
Samad: KPK Konsentrasi...
Samad: KPK Konsentrasi Bongkar Korupsi Haji
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tetap konsentrasi untuk membongkar dugaan keterlibatan sejumlah pihak yang disebut-sebut sebagai jaringan mafia haji dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan dan penggunaan dana haji lebih dari Rp1 triliun di Kementerian Agama (Kemenag) tahun anggaran (TA) 2012-2013.

Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, untuk kasus haji 2012-2013 fokus pertama KPK adalah pada tersangka Suryadharma Ali (SDA) yang saat itu menjabat sebagai Menteri Agama (Menag). Kedua, KPK masih akan menelaah dan memverifikasi dokumen-dokumen baik hardcopy maupun elektronik dari hasil penggeledahan di Gedung Kemenag Kamis-Jumat (22-23/5) lalu di sejumlah ruangan di Gedung Kemenag.

Di antaranya ruang kerja Menag SDA, ruang kerja Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Anggito Abimanyu dan Direktorat Pelayanan Haji. Dokumen itu nanti akan dikonfirmasi kepada para saksi dan tersangka.

Ketiga, KPK tentu akan mendalami dan melakukan pengembangan siapa saja pihak-pihak yang diduga terlibat selain SDA. "KPK tetap konsentrasi membongkar secara menyeluruh kasus haji (termasuk mafia haji)," kata Abraham kepada SINDO di Jakarta, Selasa (27/5/2014).

Dalam kasus haji ini hampir semua unsur yang menjadi titik tekan KPK. Terutama terkait pemondokan, katering, transportasi, para pejabat termasuk pejabat Kemenag yang naik haji secara gratis dengan ditanggung dengan dana haji.

Dalam melakukan aksi korupnya SDA menggunakan serangkaian modus. Di antaranya, sisa quota haji digunakan dan diberikan SDA kepada sejumlah pihak lain, baik dari anggota Komisi VIII DPR, kolega SDA, pejabat lain di luar Kemenag, pejabat Kemenag dan keluarga SDA.

Berikutnya, penunjukan Panitia Penyelenggaraan Ibadah Haji (PPIH) diambil dari unsur-unsur pihak seperti yang sudah disebutkan tadi. Bahkan pengadaan katering, transportasi, dan pemondokan juga ditunjuk secara nepotisme dari unsur-unsur pihak tersebut. Bahkan, SDA melakukan aksinya dengan penunjukan langsung.

Dari informasi yang berhasil dihimpun SINDO, ada sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam korupsi dana haji lebih dari Rp1 triliun, yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan dana milik jamaah haji. Empat di antaranya disebut sebagai pihak-pihak yang bisa dimintai pertanggungjawaban secara hukum.

Mereka adalah DF, HA, SIL, RDH. DF diduga pejabat tinggi negara yang juga kolega SDA, adapun HA dari Komisi VIII DPR, SIL disebut-sebut sebagai pejabat Kemenag, dan RDH masih punya hubungan keluarga dengan SDA.

Sementara itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK) sudah menyerahkan Laporan Hasil Analisis (LHA) transaksi mencurigakan milik SDA, pejabat Kemenag, pejabat di luar Kemenag, dan beberapa anggota DPR terkait kasus haji. LHA tersebut diserahkan dalam tiga tahap.

Pertama 2013 lalu. Kedua, dua atau tiga bulan lalu. Ketiga, dua pekan lalu. PPATK mengindikasikan SDA layak diterapkan pasal-pasal dalam Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Bahkan, PPATK menyarankan KPK untuk menyelidiki dan menindaklanjuti hasil LHA pejabat Kemenag, pejabat di luar Kemenag, dan beberapa anggota DPR terkait kasus haji. Transaksi-transaksi ini terkait pengadaan penginapan/pemondokan, katering, dan transportasi.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1110 seconds (0.1#10.140)