Tuntaskan kasus SKK Migas, 3 saksi diperiksa KPK

Kamis, 05 September 2013 - 11:14 WIB
Tuntaskan kasus SKK Migas, 3 saksi diperiksa KPK
Tuntaskan kasus SKK Migas, 3 saksi diperiksa KPK
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pengembangan kasus suap Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas).

Namun, dalam hal ini penyidik KPK langsung memanggil tiga saksi sekaligus untuk menjadi saksi tersangka mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini. Tiga saksi itu adalah Agoes Sapto Rahardjo (Kadiv Komersil Minyak SKK Migas, Birul Satrio Utomo (Staf Divisi Komersil Minyak SKK Migas), dan Febri Prasetyadi Soeparta (Pegawai PT Zerotech Nusantara).

"Mereka diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi di kantornya, Jakarta, Kamis (5/9/2013).

Dua dari tiga orang saksi yang diperiksa kali ini sudah dicegah KPK untuk bepergian ke luar negeri. Kedua orang itu adalah Agoes Sapto Rahardjo dan Febri Prasetyadi Soeparta.

KPK harus mencegah dua orang tersebut lantaran keduanya diduga mengetahui informasi terkait kegiatan di SKK Migas rentang waktu tahun 2012-2013 saat Kepala SKK migas dijabat tersangka Rudi Rubiandini.

KPK sudah menetapkan Rudi Rubiandini, Simon Gunawan Tanjaya, serta Devi Ardi sebagai tersangka. Rudi dan Ardi disangka melanggar pasal penerima suap, dan Simon disangka melanggar pasal pemberi suap.

Selain Agoes dan Febri, penyidik KPK juga telah mencegah empat orang saksi. Total jumlah saksi yang dicegah dalam perkara itu berjumlah enam orang.

Agoes merupakan pihak yang dicegah dalam rombongan pertama bersama Kepala Divisi Penunjang Operasi SKK Migas Iwan Ratman, Kepala Divisi Komersialisasi Gas Bidang Pengendalian Komersil SKK Migas Popi Ahmad Nafis serta Artha Meris Simbolon, Presiden Direktur PT Parna Raya Group. Adapun Febri dicegah bersama Sekretaris ESDM Waryono Karno.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4250 seconds (0.1#10.140)