Pemerintah harus perketat izin buka lahan sawit

Jum'at, 14 Juni 2013 - 20:44 WIB
Pemerintah harus perketat izin buka lahan sawit
Pemerintah harus perketat izin buka lahan sawit
A A A
Sindonews.com - Draf revisi Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Tahun 2007 tentang pedoman perizinan usaha perkebunan, dinilai tidak berpihak terhadap rakyat, sehingga Kemeterian Pertanian (Kementan) diminta untuk menangguhkannnya.

Achmad Surambo dari Sawit Watch menegaskan, untuk kedepannya pemerintah semestinya memperketat pengawasan dalam persolan perizinan membukan lahan untuk perkebunan sawit itu.

Menurutnya, dalam pengurusan izin itu, baik Hak Guna Usaha (HGU), analisis dampak lingkungan (Amdal), dan sebagainya rentan terjadi praktik-praktik korupsi, sehingga hal itu merugikan masyarakat.

“Sebagai contoh, ada perusahaan yang melakukan suap untuk mendapatkan izin amdal, sementara di lokasi itu memang tidak cocok untuk berkebun sawit, dan hal seperti ini rentan terjadi,” ujarnya, saat diskusi dengan tema “Revisi Peraturan Isin Usaha Perkebunan: Regulasi Untuk Korporasi dan Koruptor” di Jakarta, Jumat (14/6/2013).

Sementara Direktur Advokasi Elsam Andi Muttaqien menyayangkan, pembatasan dalam revisi permentan itu tidak berlaku bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Koperasi dan Perusahaan Perkebunan dengan status perseroan (go public) yang sebagian besar sahamnya dimiliki oleh masyarakat.

“Dengan pengecualian itu dikhawatirkan monopoli korporasi karena semua bentuk perusahaan perkebunan saat ini hanya dalam bentuk tersebut, kecuali perkebunan rakyat,” ujarnya.

Selanjutnya, dilihat dalam revisi pasal 48 ayat (1) masih memungkinkan adanya pengoperasian perusahaan walaupun tanpa HGU. Dalam pasal tersebut dijelaskan diberikan waktu dua tahun untuk perusahaan menyelesaikan haknya atas tanah, namun masih dimungkinkan beroperasi.

“Hal itu besar kemungkinan adanya perampasan terhadap hak masyarakat. Seharusnya persoalan alas hak sudah diselesaikan di depan sebelum mulai perusahaan perkebunan beroperasi,” ujarnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4066 seconds (0.1#10.140)