Praktek ex gratia rugikan TKI

Kamis, 06 Desember 2012 - 19:22 WIB
Praktek ex gratia rugikan TKI
Praktek ex gratia rugikan TKI
A A A
Sindonews.com - Anggota Komisi IX DPR Poempida Hidayatulloh menyatakan, terdapat beberapa kebijakan asuransi yang sangat merugikan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) antara lain mekanisme ex gratia yaitu kewajiban perusahaan untuk membayarkan klaim yang sebenarnya hal itu bukan merupakan tanggungan pihak perusahaan.

Sebagai bentuk tanggung jawab pemberian klaim pihak, asuransi dapat tidak membayarkan sepenuhnya klaim tersebut kepada tertanggung.

"Artinya pihak konsorsium asuransi TKI bisa saja beralasan persyaratan yang diajukan oleh TKI tidak memenuhi syarat untuk pengajuan klaim. Lebih daripada itu hakikat dari perlindungan terhadap TKI kembali harus dipertanyakan melalui metode perasuransian ini," ujar Poempida dalam rilisnya, Kamis (6/12/2012).

Poempida berpendapat dalam Undang-undang (UU) Usaha Perasuransian nomor 2 Tahun 1992, praktek ex gratia ini tidak diatur dan mekanismenya pun tidak disebutkan. Praktek-praktek yang tidak diatur dalam UU ini rentan terhadap penindasan terhadap TKI karena perusahaan asuransi dapat saja memberikan alasan tertanggung tidak memenuhi syarat pengajuan klaim sehingga tidak dapat dibayarkan penuh sesuai tanggungan.

“Praktek ini sama dengan uang tutup mulut yang diberikan pihak asuransi kepada tertanggung agar tidak mengajukan keberatan dan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM. Praktek ex gratia ini yang sama sekali tidak menggambarkan perlindungan terhadap TKI,” tegasnya.

Lebih lanjut, politikus Partai Golkar ini mengatakan, pialang asuransi dalam prakteknya mendapatkan fee sebesar 50 persen dari total yang dibayarkan oleh tertanggung. Aturan fee ini juga tidak diatur dalam Peraturan Menteri ataupun UU, sehingga mekanisme yang tidak jelas dan abu-abu. Hal ini dinilai sangat merugikan TK.

Dia juga menilai, dengan premi yang dibayarkan Rp400 ribu oleh TKI, setengahnya merupakan fee yang didapatkan oleh pialang asuransi. Artinya premi yang dibayarkan lebih banyak diperuntukkan untuk membayarkan fee pialang asuransi. Sedangkan dalam prkateknya pihak TKI seringkali dipersulit untuk mendapatkan klaim asuransi.

“Praktek seperti ini juga merupakan pemerasan terhadap TKI dan menghilangkan dimensi perlindungan yang menjadi fokus utama pemerintah,” tandasnya.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6101 seconds (0.1#10.140)