Ahok Diproses, Polri Akan Usut Semua Kasus Calon Kepala Daerah

Rabu, 25 Januari 2017 - 13:14 WIB
Ahok Diproses, Polri Akan Usut Semua Kasus Calon Kepala Daerah
Ahok Diproses, Polri Akan Usut Semua Kasus Calon Kepala Daerah
A A A
JAKARTA - Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian menyatakan, pihaknya akan menindaklanjuti seluruh laporan kasus yang menyeret peserta pemilu kepala daerah (pilkada).

Tito mengatakan, kasus yang menjerat Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjadi referensi Polri untuk melanjutkan kasus lain yang menyeret peserta pilkada.

"Kalau ini digulirkan, akan membawa konsekuensi. Siapa pun yang dilaporkan, harus diproses," kata Tito di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2017).

Tito mengatakan, Polri dengan terpaksa mengesampingkan Peraturan Kapolri (Perkap) yang menyatakan, pengusutan kasus calon kepala daerah harus menunggu proses pilkada selesai.

Jenderal polisi bintang empat itu menambahkan, Perkap diterbitkan untuk mencegah terjadinya politisasi dan muncul kesan kriminalisasi dengan memanfaatkan penegakan hukum.

Namun demikian atas desakan masyarakat, akhirnya Polri mengesampingkan Perkap dan mengusut kasus Ahok. Tito mengatakan, aksi saling lapor peserta pilkada tak hanya terjadi di Jakarta. Tito mengaku menemukan aksi serupa di sejumlah daerah.

Sementara itu di Jakarta, Polri tengah mengusut dua kasus yang menyeret calon wakil gubernur DKI Jakarta, Sylviana Murni. Keduanya yakni, dugaan korupsi dalam pembangunan Masjid Al Fauz di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat dan dugaan korupsi dalam pengelolaan dana bansos DKI Jakarta.

Tito pun memerintahkan anak buahnya untuk menindaklanjuti laporan tersebut. "Jangan dihentikan prosesnya karena referensinya adalah kasus Ahok yang diajukan pada saat tahapan Pilkada. Yang otomatis membawa konsekuensi hukum asas equality before the law, semua sama di muka hukum. Tidak ada bedanya," tegasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7135 seconds (0.1#10.140)