Polisi Rahasiakan Delapan Saksi Kasus Buku Jokowi Undercover

Minggu, 08 Januari 2017 - 09:14 WIB
Polisi Rahasiakan Delapan...
Polisi Rahasiakan Delapan Saksi Kasus Buku Jokowi Undercover
A A A
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri telah memeriksa delapan saksi terkait kasus penyebaran kebencian melalui buku Jokowi Undercover yang ditulis Bambang Tri Mulyono.

Dalam kasus ini Bareskrim telah menetapkan Bambang sebagai tersangka dan melakukan penahanan terhadapnya. "Kasusnya masih terus didalami, sampai saat ini ada tujuh sampai delapan saksi yang sudah diperiksa," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Hubungan Masyarakat Polri Komisaris Besar Polisi Martinus Sitompul di Jakarta, Minggu (8/1/2017).

Meski sudah memeriksa delapan saksi, Polri tidak menyebutkan identitas para saksi untuk mengembangkan kasus tersebut.

"Siapa saja saksinya masih kami rahasiakan, nantinya informasi digunakan untuk melakukan pendalaman keterangan seperti siapa yang memperbanyak, siapa editornya dan yang melakukan transaksi penjualan siapa," tutur Martinus.

Terkait siapa yang menyokong dana dalam pembuatan buku Jokowi Undercover hingga saat ini masih didalami. "Siapapun yang terlibat di dalam produksi buku dan di dalam penyebaran buku ini harus kita dalami sebagai bahan untuk melakukan proses hukum," tuturnya.

Dalam kasus ini Bareskrim Polri telah menetapan Bambang Tri sebagai tersangka dan melakukan penahanan di rutan Polda Metro Jaya. (Baca juga: Polisi Ungkap Motif Pembuat Buku Jokowi Undercover)

Atas perbuatannya Bambang dikenakantiga pasal diantaranya Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan EtniK, Pasal 5 a Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Tranaksaksi Elektronik, dan Pasal 207 KUHP mengenai penghinaan terhadap penguasa negara.
(dam)
Berita Terkait
Aaliyah Massaid Laporkan...
Aaliyah Massaid Laporkan 3 Akun Media Sosial atas Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik
Tanpa Somasi, Sarwendah...
Tanpa Somasi, Sarwendah Laporkan Akun Media Sosial yang Diduga Cemarkan Nama Baik
Kliennya Diputus Bebas,...
Kliennya Diputus Bebas, Faomasi Apreasiasi Independensi Majelis Hakim PN Jakut
DPP PDIP Laporkan Rocky...
DPP PDIP Laporkan Rocky Gerung ke Bareskrim Mabes Polri
Minta Maaf dan Menangis,...
Minta Maaf dan Menangis, Air Mata Tiara Marleen Tidak Berlaku Lagi buat Haji Faisal
Kasus Pencemaran Nama...
Kasus Pencemaran Nama Baik, Azizah Salsha Siap Berdamai dengan Resbob dan Bigmo
Berita Terkini
Program Magang Nasional...
Program Magang Nasional 2026 Dibuka, 150 Ribu Lulusan Ikut Magang Bareng Seskab Teddy
Indonesia-Singapura...
Indonesia-Singapura Teken MoU Jaga Lingkungan Hidup
B50: Strategi Diplomasi...
B50: Strategi Diplomasi Sawit Berkelanjutan
Pangkormar Pimpin Sertijab...
Pangkormar Pimpin Sertijab 7 Jabatan Strategis, Danbrigif 4 Mar/BS hingga Dandenjaka
Rakor dengan Pimpinan...
Rakor dengan Pimpinan BGN, Dasco Tegaskan DPR Awasi Ketat Program MBG agar Tepat Sasaran
Besok Komisi I DPR Tetapkan...
Besok Komisi I DPR Tetapkan 7 Anggota KIP 2026-2030
Infografis
Profil Dadan Hindayana,...
Profil Dadan Hindayana, Kepala BGN yang Disorot Karena Marak Kasus Keracunan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved