Tujuh Media Online Penyebar Berita Bohong Bisa Dikenakan UU ITE

Sabtu, 17 Desember 2016 - 11:03 WIB
Tujuh Media Online Penyebar Berita Bohong Bisa Dikenakan UU ITE
Tujuh Media Online Penyebar Berita Bohong Bisa Dikenakan UU ITE
A A A
JAKARTA - Anggota DPR Fraksi PAN Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio telah meminta pada tujuh media onlie untuk mengklarifikasi pemberitaan yang menyatakan dirinya menyebut penangkapan teroris sebagai pengalihan isu kasus penistaan agama.

Menurut Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Agus Andrianto, jika ketujuh media tidak buat klarifikasi maka proses penegakan hukum akan terus dilanjutkan dengan sangkaan UU ITE.

"Kita tunggu 1x24 jam seperti yang beliau sampaikan (Eko). Kan tadi beliau menyampaikan bukan dirinya yang melakukan jadi tunggu sampaik oknum yang tidak bertanggung jawab kalau yang mengupload bisa dikenakan UU ITE kan undang-undangnya sudah jelas," kata Agus di Jakarta, Sabtu (17/12/2016).

Agus mengaku, dalam kasus ini penyidik sudah mengantongi barang bukti seperti hasil tulisan yang sudah diunggah oleh tujuh media online. Namun ia enggan menjelaskan secara detail tujuh media onlie itu apa saja. (Baca: Soal Eko Patrio, DPR Minta Jenderal Tito Contoh Badrodin Haiti)

"Dari medsos ada, kemudian laporan informasi dari anggota kami sama klarifikasi dari pak Eko sendiri," ujar Agus.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5435 seconds (0.1#10.140)