Waspada, Toko Tak Berizin Berpotensi Jual Obat Palsu

Minggu, 18 September 2016 - 15:01 WIB
Waspada, Toko Tak Berizin Berpotensi Jual Obat Palsu
Waspada, Toko Tak Berizin Berpotensi Jual Obat Palsu
A A A
JAKARTA - Maraknya peredaran obat palsu membuat masyarakat resah. Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) didesak untuk membuat aturan tegas agar peredaran obat diatur menjadi satu pintu.

Masyarakat diimbau membeli obat secara resmi dengan resep dokter melalui apotek. Pasalnya banyak toko obat yang tidak mengantongi izin dan berpotensi menjual obat palsu. (Baca juga: Bareskrim Ungkap 42 Juta Obat-obatan Ilegal)

Obat asli dijual di apotek dengan standar distribusi yang tepat. Setiap obat yang dijual di apotek pasti disertai faktur pembelian.

Setelah tiga bulan kedaluarsa, maka obat dikembalikan ke distributor. “Apotek yang resmi, alurnya dari pabrik lalu distributor baru ke apotek. Ada faktur pembelian sehingga rantainya dijaga benar,” kata Dekan Fakultas Farmasi Universitas Indonesia (FFUI) Mahdi Jufri, Minggu (18/9/2016).

Untuk menghindari pemalsuan obat, lanjutnya, pihak pabrik biasa menaruh label hologram di tiap kemasan. Selain itu, obat asli pasti memiliki nomor registrasi (batch) untuk menjamin keamanan obat.

“Pabrik obat karena banyak dipalsukan mereka taruh hologram memang agak sedikit mahal supaya tak dipalsukan. Kita di apotek maka apoteker dikasih tahu ada perubahan kemasan. Lalu ada nomor batch. Jika ada efek samping tinggal tarik,” tuturnya.

Mahdi heran terhadap sistem distribusi obat di Indonesia. Di luar negeri, kata dia, obat dijual satu pintu hanya di apotek. “Di luar negeri mana ada obat dijual di toko kelontong atau supermarket. Satu pintu hanya di apotek. Berbeda betul dengan di Indonesia yang begitu bebas,” katanya.

Menurut dia, konsumen seringkali membeli obat sembarangan bukan di tempat resmi. Toko obat tidak berizin berpotensi menjual obat palsu. “Masyarakat kadang melihat yang penting murah. Paracetamol saja tidak boleh terlalu banyak, bisa gangguan fungsi hati, karena penjual warung dan toko obat kan tidak mengerti soal efek samping dan aturan pemakaian obat. Beda dengan apoteker,” katanya. (Baca juga: Berantas Obat Palsu, DPR Akan Perkuat BPOM)
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5840 seconds (0.1#10.140)