KPK Usut Pemberi Suap Gubernur Sultra Nur Alam

Kamis, 25 Agustus 2016 - 13:45 WIB
KPK Usut Pemberi Suap Gubernur Sultra Nur Alam
KPK Usut Pemberi Suap Gubernur Sultra Nur Alam
A A A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami pihak pemberi suap dalam dugaan korupsi pemberian izin pengelolaan sumber daya alam yang menyeret nama Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Nur Alam.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan Nur Alam sebagai tersangka. Namun KPK belum mengungkap siapa saja yang terlibat dalam kerja sama jahat antara pengusaha dan eksekutif tersebut.

"Kami masih menyelidiki pemberi suapnya," ujar Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif, Jakarta, Kamis (25/8/2016).

Nur Alam diduga telah menyalahgunakan Surat Keputusan (SK) persetujuan percadangan nilai pertambangan hingga peningkatan izin usaha pertambangan eksplorasi. (Baca: KPK Resmi Tetapkan Gubernur Sultra Nur Alam Tersangka)

Akibat perbuatannya, politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana pemberantasan korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4354 seconds (0.1#10.140)