DPR Diusulkan Masukkan LGBT ke KUHP

Rabu, 24 Agustus 2016 - 17:13 WIB
DPR Diusulkan Masukkan...
DPR Diusulkan Masukkan LGBT ke KUHP
A A A
JAKARTA - Persoalan Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) diusulkan masuk dalam kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). ‎Usul itu pun dibahas dalam seminar tentang rancangan KUHP di Komisi III DPR hari ini.

Pakar Hukum dari Universitas Udayana Bali Usbunan Yohanes menilai, persoalan LGBT masih bias, apakah masuk ranah hak asasi manusia (HAM) atau bukan.‎ Dirinya mengatakan, persoalan HAM selalu berhubungan dengan hukum positif.

"LGBT bagaimana dimasukkan, secara sosiologis itu ada. Secara yuridis memang tidak mungkin diakui. Jadi ini berkaitan dengan konsep," ujarnya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (24/8/2016).

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR selaku pemimpin seminar itu, Arsul Sani menuturkan bahwa pihaknya masih mengkaji perbedaan antara perzinahan antara lelaki atau perempuan dengan pasangan LGBT.

"Belum mengatur bagaimana kalau laki-laki dengan laki-laki dan perempuan dengan perempuan. Ada juga yang bersuara ini terlalu masuk ke sifatnya pribadi," pungkasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1049 seconds (0.1#10.140)