Kasus TKW Yufrida, Polri Bantah Ada Transaksi Jual Beli Organ

Rabu, 17 Agustus 2016 - 06:08 WIB
Kasus TKW Yufrida, Polri Bantah Ada Transaksi Jual Beli Organ
Kasus TKW Yufrida, Polri Bantah Ada Transaksi Jual Beli Organ
A A A
JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Agus Andrianto menegaskan, tidak ada unsur jual beli organ tubuh dalam kasus meninggalnya Tenaga Kerja Wanita (TKW) di Malaysia atas nama Yufrida Selan.

"Enggak ada, sudah dilakukan autopsi ulang dan itu hasilnya enggak ada," kata Agus Andrianto di Bareskrim Polri, Jakarta, kemarin.

Sebelumnya keluarga dari Yufrida melihat keanehan terhadap kondisi jenazah Yufrida karena ditemukan jahitan di sekujur tubuhnya sepanjang 100 centimeter yang diduga organ tubuhnya telah diperjualbelikan, sehingga dilakukan autopsi ulang.

"Keterangan dokter di sana (Malaysia) sudah (autopsi), kemudian ada kecurigaaan dilakukan autopsi ulang," tutur Agus Andrianto.

Perlu diketahui, Yufrida Selan adalah salah satu TKI asal Desa Tupan, Timor Tengah Utara, NTT, yang bekerja di Malaysia. Yufrida dinyatakan meninggal karena bunuh diri. Namun ketika jenazahnya tiba di kampung halaman, keluarga menemukan keanehan yaitu jahitan sepanjang 100 centimeter.

Dengan temuan tersebut keluarga tak lantas percaya karena dikhawatirkan ada transaksi jual-beli organ tubuh, maka dari itu keluarga melakukan autopsi ulang untuk memastikannya.

Dalam kasus ini Polri berhasil menemukan fakta baru yaitu Yufrida menjadi korban tindak perdagangan orang yang dilakukan oleh salah satu penyalur TKI ilegal.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.7995 seconds (0.1#10.140)