Tugas Plt Ketua KPU Sebatas Urusan Administasi

Selasa, 12 Juli 2016 - 15:29 WIB
Tugas Plt Ketua KPU Sebatas Urusan Administasi
Tugas Plt Ketua KPU Sebatas Urusan Administasi
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya menunjuk Hadar Nafis Gumay sebagai pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU menggantikan Husni Kamil Manik yang tutup usia.

Meski demikian posisi Plt tidaklah bisa berbuat banyak, selain masa jabatannya hanya sampai terpilihnya ketua definitif, kewenangannya juga hanya mengurusi hal-hal yang sifatnya administrasi kelembagaan.

"Plt ini kalau kita lihat kerja ke depan lebih banyak memerankan tugas administrasi. Tapi di luar itu juga mewakili lembaga berinterakasi dengan lembaga lain," ujar Komisioner KPU Sigit Pamungkas di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Selasa (12/7/2016).

Untuk urusan lain, misalnya pengesahan Peraturan KPU (PKPU) maupun yang terkait dengan penganggaran, posisi Plt tidak bisa menyelesaikannya. Menurut Sigit, dalam waktu satu minggu ke depan dipastikan tidak ada agenda yang berkaitan langsung dengan dua kegiatan tersebut.

"PKPU memang dalam waktu dekat kita konsultasikan ke DPR. Tapi belum ditetapkan, jadi kemungkinan besar kalau PKPU akan ditandatangani oleh ketua definitif," kata Sigit.

Seperti diketahui, KPU harus kembali memilih ketua baru setelah Husni Kamil Manik wafat. Pemilihan ketua dilakukan melalui mekanisme internal dimana akan dicari satu sosok komisioner yang akan mengisi kursi ketua yang kosong.

"Sistem musyawarah, kalau tidak tercapai maka kita akan gunakan pemilihan suara. Tapi biasanya kita tidak sampai gunakan pemilihan suara," pungkasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3315 seconds (0.1#10.140)