Kakak Saipul Jamil Tak Tahu Uang yang Disiapkan untuk Suap

Kamis, 30 Juni 2016 - 18:56 WIB
Kakak Saipul Jamil Tak...
Kakak Saipul Jamil Tak Tahu Uang yang Disiapkan untuk Suap
A A A
JAKARTA - Kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah, buka-bukaan soal uang ratusan juta yang ditemukan tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat operasi tangkap tangan (OTT) terkait pengamanan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut).

Samsul mengatakan, uang tersebut dia siapkan atas perintah pengacara Saipul bernama Berthanatalia Ruruk Kariman. Uang tersebut belakangan diserahkan Bertha kepada panitera pengganti PN Jakut, Rohadi.

"Pastinya Bang Kasman dan Saipul Jamil tidak ada keterkaitan dengan apa yang saya lakukan. Saya lakukan ini hanya semata permintaan Ibu Bertha," kata Samsul usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (30/6/2016).

Dalam kesempatan itu, Samsul tidak merinci berapa besaran uang yang diminta Bertha. Samsul pun mengaku tidak tahu bahwa uang tersebut ternyata untuk menyuap Rohadi agar bisa memengaruhi vonis terhadap Saipul Jamil.

"Jadi itu permintaan yang diminta Bu Bertha. Saya enggak ngerti (tujuannya)," kata Samsul.

Praktik dagang kasus di PN Jakut ini terbongkar saat KPK menangkap kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah, dua pengacara Saipul: Berthanatalia dan Kasman Sangaji, serta Panitera PN Jakut, Rohadi pada 15 Juni 2016.

Mereka ditangkap karena kedapatan melakukan suap untuk mengurangi hukuman bagi terdakwa kasus pelecehan seksual, Saipul Jamil. Saat penangkapan, KPK menyita Rp250 juta yang diduga berasal dari Saipul. Sementara, uang yang dijanjikan dalam suap ini sebesar Rp500 juta.

Buntut dari penangkapan ini, Rohadi dijadikan tersangka penerima suap. Dia disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagai diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara, Berthanatalia, Kasman, dan Samsul yang jadi tersangka pemberi suap kena pasal berbeda. Ketiganya dijerat Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
(maf)
Berita Terkait
Parah, 2 Oknum Hakim...
Parah, 2 Oknum Hakim PN Rangkasbitung Ditangkap saat Pesta Sabu
MKH Pecat Hakim Penerima...
MKH Pecat Hakim Penerima Suap Kepengurusan Perkara Dede Suryaman
Ditangkap Kejagung,...
Ditangkap Kejagung, 3 Hakim yang Menyidangkan Ronald Tannur Jadi Tersangka
Janjikan Bantu 11 Perkara,...
Janjikan Bantu 11 Perkara, Hakim Ad Hoc PHI Medan Diberhentikan Tidak Hormat
Menyedihkan, Hakim Paling...
Menyedihkan, Hakim Paling Banyak Terjerat Kasus Korupsi
Dieksekusi ke Lapas...
Dieksekusi ke Lapas Surabaya, Mantan Hakim Itong Masuk Sel Isolasi
Berita Terkini
Pangkormar Pimpin Sertijab...
Pangkormar Pimpin Sertijab 7 Jabatan Strategis, Danbrigif 4 Mar/BS hingga Dandenjaka
Rakor dengan Pimpinan...
Rakor dengan Pimpinan BGN, Dasco Tegaskan DPR Awasi Ketat Program MBG agar Tepat Sasaran
Besok Komisi I DPR Tetapkan...
Besok Komisi I DPR Tetapkan 7 Anggota KIP 2026-2030
5 Calon Manajer Kopdes...
5 Calon Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Meninggal, Kemhan Ganti Nama Latsarmil
Politikus PDIP Ungkap...
Politikus PDIP Ungkap Anggaran Pelatihan SPPI Lebih Besar untuk Latsarmil ketimbang Substansi Koperasi
Implementasi B50 Perkuat...
Implementasi B50 Perkuat Ketahanan Energi dan Tingkatkan Nilai Tambah Sawit
Infografis
Bagher Ghalibaf, Negosiator...
Bagher Ghalibaf, Negosiator Iran dan Tangan Kanan Mojtaba yang Mampu Tundukkan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved