Hentikan Kasus Novel, Kejagung Dianggap Cederai Prinsip Hukum

Jum'at, 03 Juni 2016 - 19:52 WIB
Hentikan Kasus Novel,...
Hentikan Kasus Novel, Kejagung Dianggap Cederai Prinsip Hukum
A A A
JAKARTA - Penghentian kasus yang melibatkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dianggap ada pembedaan kasus tertentu dalam menangani kasus hukum. Padahal Kejagung dalam menjalankan tugasnya harus mengedepankan aspek keadilan.

Forum Masyarakat Bengkulu Pencari Keadilan (Formabil) menilai, Kejagung harusnya melimpahkan kasus Novel Baswedan ke pengadilan untuk disidangkan. Bukan sebaliknya, malah menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2).

"Sikap Kejaksaan ini sangat mencederai prinsip dimuka hukum karena telah mengistimewakan Novel Baswedan. Siapapun dia, kalau memang bersalah harusnya diadili dan dihukum," ujar Koordinator aksi unjuk rasa Formabil di depan Gedung Kejagung, Jakarta (3/6/2016).

Novel Baswedan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap pencuri sarang burung walet ketika dirinya menjabat Kasat Reskrim Polres Bengkulu. (Baca: Dinilai Pilih Kasih, Jaksa Agung Didemo)
(kur)
Berita Terkait
Polisi Lakukan Olah...
Polisi Lakukan Olah TKP Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung
Gedung Kejaksaan Agung...
Gedung Kejaksaan Agung Terbakar
Mengenal Perbedaan Mahkamah...
Mengenal Perbedaan Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung
Kejaksaan Agung Usulkan...
Kejaksaan Agung Usulkan Tambahan Anggaran Rp15,5 triliun
Berjuang Hampir 12 Jam,...
Berjuang Hampir 12 Jam, Akhirnya Petugas Damkar Berhasil Taklukkan Api di Kejagung
Kejaksaan, Institusi...
Kejaksaan, Institusi Penegak Hukum Paling Dipercaya Publik
Berita Terkini
Bupati Langkat Syah...
Bupati Langkat Syah Afandin Tiba di KPK usai Kena OTT
Gus Ipul Dukung Usulan...
Gus Ipul Dukung Usulan Sutan Takdir Alisjahbana Jadi Pahlawan: Pejuang Bahasa Indonesia
KPK terkait OTT Bupati...
KPK terkait OTT Bupati Langkat: Suap Proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Perkim
3 Pejabat Bea Cukai...
3 Pejabat Bea Cukai Didakwa Terima Suap Rp63,5 Miliar Terkait Kasus Impor Barang
Petisi Ahli Tampung...
Petisi Ahli Tampung Seluruh Masukan Organisasi Hukum Terkait RUU Advokat
PAN Tak Beri Bantuan...
PAN Tak Beri Bantuan Hukum ke Bupati Langkat yang Kena OTT KPK, Viva Yoga: Tanggung Jawab Pribadi
Infografis
Profil Dadan Hindayana,...
Profil Dadan Hindayana, Kepala BGN yang Disorot Karena Marak Kasus Keracunan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved