Kematian Siyono Layak Disebut Pelanggaran HAM
A
A
A
YOGYAKARTA - Kematian terduga teroris asal Klaten, Siyono dinilai tidak wajar. Ada indikasi pelanggaran HAM yang dilakukan personil Densus 88 Mabes Polri. Itu terlihat dari hasil autopsi yang terhadap jenazah Siyono yang dilakukan tim dokter forensik PP Muhammadiyah.
"Melihat hasil autopsi, kami mendesak Komnas HAM supaya menjadikan kasus Siyono ini menjadi pelanggaran HAM," kata Anggota Tim Pembela Kemanusiaan, Trisno Raharjo dalam keterangan pers di Pusham UII Yogyakarta, kemarin.
Tim Pembela Kemanusiaan sendiri merupakan bentukan dari PP Muhammadiyah untuk mengawal kasus Siyono. Tim ini beranggotakan dari berbagai elemen, seperti LBH Yogya, Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum UMY, PKBH UAD, PKBH Universitas Muhammadiyah Surakarta, Pusham UII, Forum LSM, ICM, LBH Kadin DIY, dan LBH Baskara PM DIY.
"Kasus Siyono ini sudah bukan hanya pada ranah etik pelanggaran personel Densus 88, namun sudah mengarah ke arah pidana," imbuh Dekan Fak Hukum UMY itu.
Selain hasil autopsi, pemberian uang dua gepok senilai Rp 100 juta juga sebagai bukti ada pelangaran. Sudah sepantasnya, kasus kematian Siyono ini dinaikan statusnya menjadi pelanggaran HAM.
Mereka juga mempertanyakan kenaikan status Siyono, yang sebelumnya terduga teroris menjadi tersangka. Hal itu menimbulkan kerancuan banyak kalangan.
"Sejak kapan status Siyono menjadi tersangka. Awalnya berstatus terduga teroris, tapi saat ayahnya menerima surat sudah menjadi tersangka," katanya.
Untuk itu, pihaknya meminta polisi terbuka dan transparan dalam penyelidikan kasus ini. Independen dan profesional diperlukan agar tidak ada kecurigaan dari berbagai pihak.
"Melihat hasil autopsi, kami mendesak Komnas HAM supaya menjadikan kasus Siyono ini menjadi pelanggaran HAM," kata Anggota Tim Pembela Kemanusiaan, Trisno Raharjo dalam keterangan pers di Pusham UII Yogyakarta, kemarin.
Tim Pembela Kemanusiaan sendiri merupakan bentukan dari PP Muhammadiyah untuk mengawal kasus Siyono. Tim ini beranggotakan dari berbagai elemen, seperti LBH Yogya, Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum UMY, PKBH UAD, PKBH Universitas Muhammadiyah Surakarta, Pusham UII, Forum LSM, ICM, LBH Kadin DIY, dan LBH Baskara PM DIY.
"Kasus Siyono ini sudah bukan hanya pada ranah etik pelanggaran personel Densus 88, namun sudah mengarah ke arah pidana," imbuh Dekan Fak Hukum UMY itu.
Selain hasil autopsi, pemberian uang dua gepok senilai Rp 100 juta juga sebagai bukti ada pelangaran. Sudah sepantasnya, kasus kematian Siyono ini dinaikan statusnya menjadi pelanggaran HAM.
Mereka juga mempertanyakan kenaikan status Siyono, yang sebelumnya terduga teroris menjadi tersangka. Hal itu menimbulkan kerancuan banyak kalangan.
"Sejak kapan status Siyono menjadi tersangka. Awalnya berstatus terduga teroris, tapi saat ayahnya menerima surat sudah menjadi tersangka," katanya.
Untuk itu, pihaknya meminta polisi terbuka dan transparan dalam penyelidikan kasus ini. Independen dan profesional diperlukan agar tidak ada kecurigaan dari berbagai pihak.
(maf)