Kapolri: Tebusan 10 WNI Urusan Perusahaan Pemilik Kapal
A
A
A
JAKARTA - Nasib 10 warga negara Indonesia (WNI) yang disandera oleh kelompok milisi Abu Sayyaf di Filipina semakin tidak jelas. Pasalnya, Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti telah menyerahkan tanggung jawab penebusan 10 WNI tersebut kepada pemilik kapal Brahma 12 dan Abu Sayyaf.
“Kan itu urusan perusahaan. Masa urusan kita (Polri), kita enggak ikut urusan itu,” ujar Badrodin Haiti di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (6/4/2016).
Kendati demikian, pemerintah Indonesia tetap mengambil langkah pada penyelamatan 10 WNI yang disandera, karena tidak mungkin kekuatan militer Indonesia masuk ke wilayah Filipina melakukan operasi.
“Kita (Polri) harapkan Filipina bekerja maksimal, tetapi pesan kita yang paling utama bagaimana sandera selamat,” kata Badrodin.
Perlu diketahui, pada tanggal 26 Maret 2016 telah terjadi pembajakan Kapal Brahma 12 yang membawa tongkang bermuatan batubara sebanyak 209 ton dan menyandera 10 WNI. Sebagai jaminannya, Abu Sayyaf meminta tebusan sebesar Rp15 miliar.
“Kan itu urusan perusahaan. Masa urusan kita (Polri), kita enggak ikut urusan itu,” ujar Badrodin Haiti di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (6/4/2016).
Kendati demikian, pemerintah Indonesia tetap mengambil langkah pada penyelamatan 10 WNI yang disandera, karena tidak mungkin kekuatan militer Indonesia masuk ke wilayah Filipina melakukan operasi.
“Kita (Polri) harapkan Filipina bekerja maksimal, tetapi pesan kita yang paling utama bagaimana sandera selamat,” kata Badrodin.
Perlu diketahui, pada tanggal 26 Maret 2016 telah terjadi pembajakan Kapal Brahma 12 yang membawa tongkang bermuatan batubara sebanyak 209 ton dan menyandera 10 WNI. Sebagai jaminannya, Abu Sayyaf meminta tebusan sebesar Rp15 miliar.
(kri)