Kasus Mobile 8, Kejagung Harusnya Tunggu Laporan Ditjen Pajak

Minggu, 20 Maret 2016 - 13:56 WIB
Kasus Mobile 8, Kejagung Harusnya Tunggu Laporan Ditjen Pajak
Kasus Mobile 8, Kejagung Harusnya Tunggu Laporan Ditjen Pajak
A A A
JAKARTA - Langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) menyelidiki kasus restitusi pajak PT Mobile 8 memiliki banyak kejanggalan. Dalam setiap kasus restitusi pajak, seharusnya pendekatan yang diutamakan adalah mendayagunakan administrasi perpajakan untuk mengungkap apakah terjadi pelanggaran administratif atau tidak.

Pakar hukum dari Universitas Parahyangan, Bandung, Asep Warlan Yusuf mengatakan, penyelidikan kasus restitusi pajak seharusnya dilakukan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak terlebih dulu. Dia menegaskan, jika upaya pemidanaan dilakukan tanpa rekomendasi pihak perpajakan, penanganannya menyalahi prosedur.

“Ini bisa dikatakan jumping kalau tidak melibatkan Ditjen Pajak. Harusnya ada laporan dari pihak perpajakan dulu. Setelah diselidiki penyidik pajak dan ditemukan pembangkangan, atau dinyatakan bahwa ini bukan lagi soal adminsitrasi perpajakan, Kejaksaan baru bisa masuk ke soal pidana perpajakan,” ujar Asep melalui telepon, Sabtu, 19 Maret 2016.

Menurutnya, fokus utama restitusi pajak bukan soal pemidanaan, melainkan bagaimana agar uang bisa masuk kembali ke negara. “Jadi inti keadilannya di situ, yakni bagaimana agar wajib pajak mengembalikan uang ke negara,” jelasnya.

Dia menambahkan, alasan mengapa penting mendahulukan pengusutan secara administrasi ketimbang pemidanaan, jika wajib pajak dikenai pidana, uang yang seharusnya ditarik kembali ke negara hilang.

“Kalau unsur pemidanaannya yang diutamakan, itu menyalahi asas ultimum remedium. Padahal sekali lagi, pajak itu soal bagaimana memediasi wajib pajak agar mau membayar ke negara sesuai peraturan perundang-undangan,” tandasnya.

Dalam penanganan kasus PT Mobile 8, prosedur yang disebut Asep ini tidak ditempuh Kejagung, karena mereka langsung menyelidiki unsur pidana kasus tersebut. Tindakan Kejagung ini malah kontraproduktif, karena pihak Ditjen Pajak telah menegaskan tidak ada pelanggaran aturan dalam kasus restitusi pajak PT Mobile 8 tersebut.

Baca: Kejagung Wajib Patuhi Rekomendasi Panja Mobile 8.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3572 seconds (0.1#10.140)