Pemerintah Sudahlah Jangan Lagi Intervensi Golkar
A
A
A
JAKARTA - Belum lama ini Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak kasasi yang diajukan Partai Golkar hasil Musyawarah Nasional (Munas) Jakarta kepemimpinan Agung Laksono.
Putusan MA itu memperjelas bahwa Partai Golkar hasil Munas Bali kepemimpinan Aburizal Bakrie (Ical) adalah pengurus yang legal dan legitimate secara hukum.
Maka itu Partai Golkar tak boleh lagi diintervensi siapapun, setelah keluarnya putusan MA yang menolak kasasi kubu Agung Laksono itu.
Ketua DPD Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) Jawa Tengah Aminullah Yunus mengatakan, putusan MA itu harus dihormati dan diikuti semua pihak, baik internal Golkar maupun pemerintah.
"Mulai sekarang semuanya sudah jelas. Tidak boleh ada lagi ada kekuatan yang mengintervensi Partai Golkar dan pemerintah harus mengakui ini," kata Aminullah di Jakarta, kemarin.
Dia berpendapat, putusan MA itu juga mengandung dua konsekuensi. Pertama, pemerintah dalam hal ini Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) harus mengakui dan mengesahkan kepengurusan hasil Munas Bali kepemimpinan Ical. Sebab itu putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
Kedua, keputusan MA ini juga menjadi akhir dari segala polemik yang selama ini muncul soal dualisme kepengurusan. Logikanya, karena kubu ical sudah disahkan oleh MA, maka tidak ada lagi dualisme yang selama ini disengketakan.
Kendati demikian dia mengatakan, perlu atau tidaknya munas mendatang akan sangat bergantung pada keputusan politik yang akan diambil oleh kubu Ical.
"Kalau Pak Ical mau, bisa diselenggarakan, tapi seandainya beliau tidak mau, juga tidak apa-apa, toh pengadilan sudah memutuskan beliau yang sah," ucapnya.
Menurut dia, yang penting sekarang ini adalah bagaimana dengan legitimasi itu Ical mengkonsolidasi ulang Partai Golkar.
"Bukan Munas. Kecuali Pak Ical legowo mau meletakkan jabatan dengan menyelenggarakan munas, maka itu merupakan bentuk pengorbanan dan kebesaran hati Pak Ical saja," imbuhnya.
Dirinya merisaukan sikap pemerintah yang cenderung intervensionis. Dalam konteks demokrasi, di mana hukum berada di atas segalanya, sikap intervensionis pemerintah ini bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi.
Sehingga dia meminta agar pemerintah tunduk dan patuh dengan putusan kasasi. "Sekarang ini kewajiban pemerintah adalah mengesahkan kubu Pak Ical. Kalau perkara munas atau tidak, biarlah secara internal kepengurusan yang sah yang akan memutuskan. Tidak perlu didesak-desak." pungkasnya.
Pilihan:
Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma Dikuasai Asing
Putusan MA itu memperjelas bahwa Partai Golkar hasil Munas Bali kepemimpinan Aburizal Bakrie (Ical) adalah pengurus yang legal dan legitimate secara hukum.
Maka itu Partai Golkar tak boleh lagi diintervensi siapapun, setelah keluarnya putusan MA yang menolak kasasi kubu Agung Laksono itu.
Ketua DPD Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) Jawa Tengah Aminullah Yunus mengatakan, putusan MA itu harus dihormati dan diikuti semua pihak, baik internal Golkar maupun pemerintah.
"Mulai sekarang semuanya sudah jelas. Tidak boleh ada lagi ada kekuatan yang mengintervensi Partai Golkar dan pemerintah harus mengakui ini," kata Aminullah di Jakarta, kemarin.
Dia berpendapat, putusan MA itu juga mengandung dua konsekuensi. Pertama, pemerintah dalam hal ini Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) harus mengakui dan mengesahkan kepengurusan hasil Munas Bali kepemimpinan Ical. Sebab itu putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
Kedua, keputusan MA ini juga menjadi akhir dari segala polemik yang selama ini muncul soal dualisme kepengurusan. Logikanya, karena kubu ical sudah disahkan oleh MA, maka tidak ada lagi dualisme yang selama ini disengketakan.
Kendati demikian dia mengatakan, perlu atau tidaknya munas mendatang akan sangat bergantung pada keputusan politik yang akan diambil oleh kubu Ical.
"Kalau Pak Ical mau, bisa diselenggarakan, tapi seandainya beliau tidak mau, juga tidak apa-apa, toh pengadilan sudah memutuskan beliau yang sah," ucapnya.
Menurut dia, yang penting sekarang ini adalah bagaimana dengan legitimasi itu Ical mengkonsolidasi ulang Partai Golkar.
"Bukan Munas. Kecuali Pak Ical legowo mau meletakkan jabatan dengan menyelenggarakan munas, maka itu merupakan bentuk pengorbanan dan kebesaran hati Pak Ical saja," imbuhnya.
Dirinya merisaukan sikap pemerintah yang cenderung intervensionis. Dalam konteks demokrasi, di mana hukum berada di atas segalanya, sikap intervensionis pemerintah ini bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi.
Sehingga dia meminta agar pemerintah tunduk dan patuh dengan putusan kasasi. "Sekarang ini kewajiban pemerintah adalah mengesahkan kubu Pak Ical. Kalau perkara munas atau tidak, biarlah secara internal kepengurusan yang sah yang akan memutuskan. Tidak perlu didesak-desak." pungkasnya.
Pilihan:
Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma Dikuasai Asing
(maf)