Kejagung Telusuri Aset-aset Yayasan Supersemar

Sabtu, 28 November 2015 - 14:42 WIB
Kejagung Telusuri Aset-aset Yayasan Supersemar
Kejagung Telusuri Aset-aset Yayasan Supersemar
A A A
JAKARTA - Tim eksekusi Yayasan Supersemar Kejaksaan Agung (Kejagung) masih menelusuri aset yayasan tersebut yang masih tersebar di mana-mana. Selain itu masih menunggu sikap Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).Tim eksekusi tersebut terdiri dari Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Pusat Pemulihan Aset (PPA), Jaksa Agung Intelijen.Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Bambang Setyo Wahyudi mengatakan, tim tersebut masih menelusuri aset yang dimiliki oleh Yayasan Supermar.Hal itu dilakukan dalam rangka untuk membayar ganti rugi kepada negara sebesar Rp4,4 triliun sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA)."Meskipun sudah ada list aset-aset, Kita masih harus telusuri aset-aset tersebut. Aset Kosgoro sekitar 20 persen," ujar Bambang saat disambangi Koran SINDO di Kejagung, Jakarta, Sabtu (28/11/2015).Baca juga: Apa Kabar Eksekusi Yayasan SupersemarMeski sudah mempunyai data tentang aset Yayasan tersebut, pihak Kejagung tidak mau secara gegabah mengajukan eksekusi. Karena belum tentu list yang sudah di tangan itu sesuai dengan kenyataannya."Kita tidak mau gegabah harus ditelusuri lebih dulu," ungkapnya.Saat ditanya apakah, ahli waris dibebankan juga untuk membayar denda tersebut. Bambang menjelaskan, bahwa eksekusi sesuai putusan MA yaitu Yayasan Supersemar yang harus melakukan ganti rugi."Bisa saja ahli waris dipanggil oleh Pengadilan, namun tidak untuk melakukan ganti rugi," katanyaBambang mengungkapkan, pihaknya atau tim eksekusi telah mengajukan sidang aanmaning untuk perkara tersebut. Saat ini tinggal menunggu PN Jaksel menetapkan tanggal pelaksanaan sidang."Kita sudah bayar Rp1 juta untuk melakukan sidang aanmaning," ungkapnya.Sementara Humas PN Jaksel Made Sutrisna menjelaskan, pihaknya masih menunggu Ketua PN Jaksel untuk menetapkan tanggal persidangan."Belum dijadwalkan, masih menunggu," ujar Made.Made berharap agar Yayasan Supersemar secara sukarela membayar denda kepada negara sesuai dengan putusan MA. Apabila hal itu tidak terjadi, maka pihak pengadilan melalui panitera akan melakukan upaya eksekusi secara paksa.Namun saat ditanya apakah ahli waris Prediden Soeharto ikut bertanggung jawab untuk membayar ganti rugi, Made tidak merespons pertanyaan tersebut.Pilihan:Laporan Sudirman Said Membahayakan Posisi Jokowi
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8942 seconds (0.1#10.140)