KPK Periksa Pensiunan Pertamina

Selasa, 13 Oktober 2015 - 14:54 WIB
KPK Periksa Pensiunan Pertamina
KPK Periksa Pensiunan Pertamina
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus suap proyek pengadaan bensin bertimbal atau Tetraethyllead (Tel) di Pertamina tahun 2004-2006.

Kali ini penyidik akan memeriksa pensiunan Pertamina bernama Baihaqi Hamis Hakim. Baihaqi akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Soegih Interjaya M Syakir (MSY).

"Dia (Baihaqi) diperiksa untuk tersangka MSY," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hukum KPK Yuyuk Andrianti saat dikonfirmasi, Selasa (13/10/2015).

Belum jelas pemeriksaan Baihaqi terkait apa. Namun, mantan Petinggi Pertamina itu disinyalir mengetahui soal kasus suap yang diduga melibatkan Syakir tersebut.
"Keterangan bersangkutan diperlukan untuk kepentingan penyidikan," tandas Yuyuk.

KPK telah menetapkan M Syakir sebagai tersangka pada Senin 6 Oktober 2015 lalu. Dia menyandang status tersebut setelah penyidik menemukan dua barang bukti yang sah.

Total tersangka dalam kasus ini tiga orang, dua lainnya adalah mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina Suroso Atmo Martoyo dan Direktur PT Soegih Interjaya Willy Sebastian Lim.

Suroso kini sedang menunggu vonis hakim dengan tuntutan tujuh tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan dari jaksa.

Sedangkan Willy sudah divonis pidana penjara selama tiga tahun. Adapun Syakir sebagai tersangka baru diancam melanggar Pasal 5 Ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Pasal itu membahas soal tindak pidana suap.


PILIHAN:


Spanduk Bertuliskan Presiden Megawati Bikin Heboh Dunia Maya
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7521 seconds (0.1#10.140)