Ini Alasan Pengusul Revisi UU KPK

Rabu, 07 Oktober 2015 - 16:55 WIB
Ini Alasan Pengusul Revisi UU KPK
Ini Alasan Pengusul Revisi UU KPK
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Masinton Pasaribu mengungkapkan alasannya mengusulkan revisi undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2003 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut dia, revisi UU tersebut bertujuan untuk mengembalikan kinerja penegakkan hukum oleh kepolisian dan kejaksaan agung.

"Sebagai salah satu inisiator, kita (DPR) ingin mengembalikan sistem tata negara kita, penegakkan hukum yang kaitannya dengan institusi kepolisian dan kejaksaan. UU ini sebagai alat untuk memperkuat dua lembaga tersebut," tutur Masinton di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (7/10/2015).

Masinton yakin revisi UU KPK akan memperkuat penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Indonesia. (Baca: Jokowi Butuh KPK yang Lebih Kuat)

Dia menandaskan, revisi UU KPK akan dibarengi dengan revisi UU Kepolisian dan Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Kita barengi dengan revisi UU dua lembaga itu (Kepolisian dan Kejagung). Hal itu diperlukan utuk memperbesar porsi penanganan, pencegahan dan penindakan kasus-kasus korupsi," ucapnya.


PILIHAN:


17 Jenazah Dikenali, WNI Korban Tragedi Mina Jadi 120 Orang
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3558 seconds (0.1#10.140)