Yusril Minta Kejati DKI Jelaskan Pasal Sangkaan Dahlan

Selasa, 28 Juli 2015 - 14:54 WIB
Yusril Minta Kejati DKI Jelaskan Pasal Sangkaan Dahlan
Yusril Minta Kejati DKI Jelaskan Pasal Sangkaan Dahlan
A A A
JAKARTA - Kuasa Hukum mantan Direktur Utama (Dirut) PLN Dahlan Iskan, Yusril Ihza Mahendra meminta termohon Kejati DKI Jakarta menjelaskan pasal sangkaan yang dituduhkan kepada kliennya.

Sebab pasal yang diterapkan kepada mantan Menteri BUMN tersebut bermula dari proses pemeriksaan tersangka lainnya.

"Dengan demikian berkas perkara terpisah yang menyangkut terdakwa berbeda pula, baik mengenai hukum maupun orangnya," ujar Yusril saat membacakan replik di sidang praperadilan Dahlan, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (28/7/2015).

Yusril menilai, seharusnya penerapan pasal sangkaan untuk Dahlan Iskan dan 15 tersangka lainnya diterapkan terpisah. Sebab, jika 15 tersangka diperiksa sebagai tersangka, kliennya saat itu masih diperiksa sebagai saksi.

Namun melalui Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Prin-752/O.1/Fd.1/06/2015 tanggal 05 Juni 2015 yang akhirnya menetapkan kliennya sebagai tersangka, tidak dijelaskan tindak pidana yang terpisah kepada Dahlan.

"Hal ini jelas bertentangan dengan Pasal 121 KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana)," pungkasnya.

Diketahui, Dahlan Iskan ditetapkan tersangka oleh Kejati DKI Jakarta terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan dan pembangunan Gardu Induk (GI) di Unit Induk Pembangkit dan Jaringan Jawa Bali dan Nusa Tenggara PT PLN Persero tahun anggaran 2011-2013.

Bersama Dahlan, Kejati DKI juga menetapkan 15 orang lainnya sebagai tersangka. Semua dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 junto Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Pilihan:

TNI Mutasi 84 Perwira

Kubu Ical Ungkap Praktik Dugaan Pemerasan Kader Golkar
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6293 seconds (0.1#10.140)