KPK Wajib Hormati Putusan Praperadilan Hadi Poernomo

Sabtu, 30 Mei 2015 - 13:45 WIB
KPK Wajib Hormati Putusan Praperadilan Hadi Poernomo
KPK Wajib Hormati Putusan Praperadilan Hadi Poernomo
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disarankan menjalankan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang mengabulkan gugatan praperadilan mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo. Menurut Undang-undang, putusan hakim praperadilan patut dihormati dan harus dijalankan.

Anggota tim perumus Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, Firman Jaya Daeli, mengakui KPK berhak dan memiliki kewenangan untuk mengangkat penyidik, penyelidik dan penuntut dari kalangan independen selain dari kepolisian dan kejaksaan.

"Bagaimana prosesnya itu internal KPK. Itu agak berbeda dengan keputusan praperadilan Hadi Poernomo kemarin," ujar Firman Jaya Daeli di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (30/5/2015).

Namun, hakim memiiki kewenangan dalam memutuskan praperadilan Hadi Poernomo. "Berdasarkan undan-undang, putusan praperadilan patut dihormati dan harus dilaksanakan. Soal pendapat pembentuk undang-undang itu soal lain. Tapi putusan badan resmi, badan peradilan harus dilaksanakan," kata mantan anggota tim hukum kampanye nasional Jokowi-Jusuf Kalla ini.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan Hadi Poernomo soal penetapan tersangka. Dalam putusan gugatan praperadilan Hadi Poernomo, Hakim Haswandi menilai penyidikan mantan Dirjen Pajak itu agar diberhentikan.

Hakim mengacu KUHAP pasal 8 ayat (1) Tahun 1981 menyatakan bahwa penyidik adalah pejabat Polri atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.

Baca:

KPK Kecam Putusan Praperadilan Hadi Poernomo

KPK Sebut Putusan Praperadilan Hadi Poernomo Inkonstitusional

KPK Tetap Lanjutkan Kasus Hadi Poernomo
(hyk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6594 seconds (0.1#10.140)