Dituntut 8 Tahun Penjara, Kuat Ma'ruf Menangis

Senin, 16 Januari 2023 - 13:31 WIB
loading...
Dituntut 8 Tahun Penjara,...
Terdakwa Kuat Maruf Menangis usai dituntut 8 tahun penjara oleh JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023). FOTO/MPI/RIANA RIZKIA
A A A
JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, Kuat Ma'ruf tak kuasa menahan air matanya setelah dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kuat Ma'ruf diyakini oleh JPU bersalah dalam perkara pembunuhan Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf dengan pidana penjara selama 8 tahun," kata JPU saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).

Mendengar tuntutan itu, Kuat Ma'ruf terlihat beberapa kali menyeka bagian mata, lalu memakai maskernya.

Baca juga: Breaking News, Kuat Ma'ruf Dituntut 8 Tahun Penjara

Setelah sidang tuntutan resmi ditutup, Kuat Ma'ruf menghampiri pengacaranya di sebelah kanan ruang sidang. Sambil memakai masker putih, ia berjalan menunduk.

Pengacara mencoba memberikan semangat kepada Kuat Ma'ruf agar tegar mendengar tuntutan tersebut dengan menepuk pundak Kuat. Saat itu pula, Kuat kembali menyeka matanya yang terlihat memerah.

Pengacara Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan menilai, tuntutan JPU kepada kliennya cukup berat. Menurutnya, waktu sehari pun akan terasa berat jika ditujukan kepada pihak yang tak bersalah.

Baca juga: JPU Sebut Peristiwa di Magelang Bukan Pelecehan Seksual tapi Perselingkuhan Putri dan Brigadir J

"Jadi kita sudah dengar tadi kaitannya dengan tuntutan jaksa yang cukup berat sebenarnya, karena sehari pun kalau tidak salah kan berat," katanya usai sidang tuntutan di PN Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).

"Sehingga kami nanti dalam periode kami akan menjelaskan dengan detail apa apa yang sepatutnya dijadikan dasar untuk menuntut seseorang dalam perkara pidana," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1510 seconds (0.1#10.140)