Dituntut 8 Tahun Penjara, Kuat Ma'ruf Menangis
Senin, 16 Januari 2023 - 13:31 WIB
loading...
Terdakwa Kuat Maruf Menangis usai dituntut 8 tahun penjara oleh JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023). FOTO/MPI/RIANA RIZKIA
A
A
A
JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, Kuat Ma'ruf tak kuasa menahan air matanya setelah dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kuat Ma'ruf diyakini oleh JPU bersalah dalam perkara pembunuhan Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf dengan pidana penjara selama 8 tahun," kata JPU saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).
Mendengar tuntutan itu, Kuat Ma'ruf terlihat beberapa kali menyeka bagian mata, lalu memakai maskernya.
Baca juga: Breaking News, Kuat Ma'ruf Dituntut 8 Tahun Penjara
Setelah sidang tuntutan resmi ditutup, Kuat Ma'ruf menghampiri pengacaranya di sebelah kanan ruang sidang. Sambil memakai masker putih, ia berjalan menunduk.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf dengan pidana penjara selama 8 tahun," kata JPU saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).
Mendengar tuntutan itu, Kuat Ma'ruf terlihat beberapa kali menyeka bagian mata, lalu memakai maskernya.
Baca juga: Breaking News, Kuat Ma'ruf Dituntut 8 Tahun Penjara
Setelah sidang tuntutan resmi ditutup, Kuat Ma'ruf menghampiri pengacaranya di sebelah kanan ruang sidang. Sambil memakai masker putih, ia berjalan menunduk.
Lihat Juga :