Pengacara Minta Kuat Ma'ruf Dibebaskan dari Dakwaan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal akan menjalani sidang tuntutan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023) hari ini. Pengacara Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan berharap kliennya dibebaskan dari semua dakwaan.
Menurutnya, berdasarkan fakta-fakta persidangan, tidak ada satu pun alat bukti yang mengarah pada keterlibatan Kuat Ma'ruf dalam peristiwa pembunuhan Brigadir J.
"Harapannya dituntut bebas karena dari fakta-fakata persidangan tidak satu pun alat bukti yang mengarah adanya keterlibatan KM dalam penembakan Yosua di Duren Tiga, sebagaimana isi dakwaan JPU," katanya kepada wartawan, Senin (16/1/2023).
Irwan mengklaim bahwa Kuat Ma'ruf tidak terlibat dalam eksekusi Brigadir J. Selain itu, kata Irwan, tidak ada komunikasi antara Kuat Ma'ruf dan Ferdy Sambo ihwal perencanaan pembunuhan Brigadir J, baik di Saguling maupun Magelang.
"Ada dua lokasi yang diduga awal adanya perencanaan pembunuhan (Pasal 340), Magelang dan Saguling, di kedua lokasi ini Kuat Ma'ruf sama sekali tidak pernah berkomunikasi dengan Ferdy Sambo," katanya.
"Kalau Pasal 338 Kuat Ma'ruf sama sekali tidak terlibat karena yang melakukan penembakan sampai tewasnya Yosua adalah Richard," kata Irwan.
Baca juga: Hari Ini, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf Jalani Sidang Tuntutan
Menurutnya, berdasarkan fakta-fakta persidangan, tidak ada satu pun alat bukti yang mengarah pada keterlibatan Kuat Ma'ruf dalam peristiwa pembunuhan Brigadir J.
"Harapannya dituntut bebas karena dari fakta-fakata persidangan tidak satu pun alat bukti yang mengarah adanya keterlibatan KM dalam penembakan Yosua di Duren Tiga, sebagaimana isi dakwaan JPU," katanya kepada wartawan, Senin (16/1/2023).
Irwan mengklaim bahwa Kuat Ma'ruf tidak terlibat dalam eksekusi Brigadir J. Selain itu, kata Irwan, tidak ada komunikasi antara Kuat Ma'ruf dan Ferdy Sambo ihwal perencanaan pembunuhan Brigadir J, baik di Saguling maupun Magelang.
"Ada dua lokasi yang diduga awal adanya perencanaan pembunuhan (Pasal 340), Magelang dan Saguling, di kedua lokasi ini Kuat Ma'ruf sama sekali tidak pernah berkomunikasi dengan Ferdy Sambo," katanya.
"Kalau Pasal 338 Kuat Ma'ruf sama sekali tidak terlibat karena yang melakukan penembakan sampai tewasnya Yosua adalah Richard," kata Irwan.
Baca juga: Hari Ini, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf Jalani Sidang Tuntutan
(abd)