Pengacara Minta Kuat Ma'ruf Dibebaskan dari Dakwaan
Senin, 16 Januari 2023 - 10:18 WIB
loading...
Terdakwa Kuat Maruf saat menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/1/2023). FOTO/MPI/ALDHI CANDRA
A
A
A
JAKARTA - Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal akan menjalani sidang tuntutan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023) hari ini. Pengacara Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan berharap kliennya dibebaskan dari semua dakwaan.
Menurutnya, berdasarkan fakta-fakta persidangan, tidak ada satu pun alat bukti yang mengarah pada keterlibatan Kuat Ma'ruf dalam peristiwa pembunuhan Brigadir J.
"Harapannya dituntut bebas karena dari fakta-fakata persidangan tidak satu pun alat bukti yang mengarah adanya keterlibatan KM dalam penembakan Yosua di Duren Tiga, sebagaimana isi dakwaan JPU," katanya kepada wartawan, Senin (16/1/2023).
Irwan mengklaim bahwa Kuat Ma'ruf tidak terlibat dalam eksekusi Brigadir J. Selain itu, kata Irwan, tidak ada komunikasi antara Kuat Ma'ruf dan Ferdy Sambo ihwal perencanaan pembunuhan Brigadir J, baik di Saguling maupun Magelang.
Menurutnya, berdasarkan fakta-fakta persidangan, tidak ada satu pun alat bukti yang mengarah pada keterlibatan Kuat Ma'ruf dalam peristiwa pembunuhan Brigadir J.
"Harapannya dituntut bebas karena dari fakta-fakata persidangan tidak satu pun alat bukti yang mengarah adanya keterlibatan KM dalam penembakan Yosua di Duren Tiga, sebagaimana isi dakwaan JPU," katanya kepada wartawan, Senin (16/1/2023).
Irwan mengklaim bahwa Kuat Ma'ruf tidak terlibat dalam eksekusi Brigadir J. Selain itu, kata Irwan, tidak ada komunikasi antara Kuat Ma'ruf dan Ferdy Sambo ihwal perencanaan pembunuhan Brigadir J, baik di Saguling maupun Magelang.
Lihat Juga :