Pengamat Puji Relasi Kuat Jokowi dan PDIP dalam Perayaan HUT ke-50

Jum'at, 13 Januari 2023 - 17:57 WIB
loading...
Pengamat Puji Relasi...
Akademisi Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta Agus Riwanto memuji PDIP dan Presiden Jokowi yang terus mempertahankan relasi yang kuat. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Akademisi dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta Agus Riwanto memuji PDI Perjuangan (PDIP) dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang terus mempertahankan relasi yang kuat. Hal itu dibuktikan dalam perayaan HUT ke-50 di Kemayoran, Jakarta beberapa waktu lalu.

Agus mengategorikan seorang Presiden adalah kader Parpol sejak pencalonan pilpres hingga menjabat sebagai Presiden. “Dalam perspektif UU Pemilu, sesungguhnya parpol mempunyai relasi yang sangat erat dengan calon presiden. Karena pascaamendemen UUD 1945 telah mengubah mekanisme pilpres bukan dipilih oleh MPR RI akan tetapi dipilih langsung oleh Rakyat sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 6A ayat (1) UUD 1945,” urai Agus, Jumat (13/1/2023).

Menurut Agus, UUD 1945 telah mengatur mekanisme pilpres harus melalui mekanisme Parpol. Pasal 6A ayat (1) dan ayat (2) itu merupakan dasar eksistensi fundamental parpol dalam konstitusi.

Baca juga: Pengamat: Pidato Megawati Beri Pesan Kuat, Padat, dan Mendalam untuk Penguatan Demokrasi

Selanjutnya menurut Agus, prosedur teknis Pilpres diatur dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan PKPU No. 22 Tahun 2018 tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden yang mengatur tentang syarat pencalonan.

Adapun syarat pencalonan antara lain, menegaskan capres diusulkan dalam satu pasangan oleh parpol atau koalisi parpol yang memiliki visi yang sama. Koalisi dilakukan agar dapat memenuhi persyaratan ambang batas syarat pencalonan atau Presidential Threshold (PT) 20% perolehan kursi DPR atau 25% perolehan suara sah nasional pada pemilu sebelumnya.

Baca juga: Membaca Sikap Megawati Tak Umumkan Capres 2024 di HUT ke-50 PDIP

Penentuan capres ditentukan sepenuhnya oleh mekanisme parpol atau koalisi parpol. Parpol pengusung dengan parpol pendukung berhak melakukan kesepakatan. Kesepakatan itu dibuat tertulis ditandatangai oleh pimpinan parpol di atas meterai yang cukup dan diserahkan kepada KPU. “Jika tak terpenuhi maka seseorang tak dapat mencalonkan diri sebagai capres,” imbuh Agus.

Agus menjelaskan, berdasarkan Putusan MK No. 007/ PUU-II/2004, ada pembedaan antara hak konstitusional warga negara dengan hak konstitusional partai politik. Di mana untuk menjadi capres adalah hak setiap warga negara namun hak tersebut tidak serta merta dapat dilaksanakan sendiri, melainkan harus melalui pencalonan oleh Parpol.

“Maka yang memiliki hak konstitusional dalam pencalonan Capres adalah Parpol bukan setiap warga negara. Capres adalah kader parpol bukan perorangan. Karenanya, relasinya harus kuat dengan parpol pengusung sejak pintu pencalonan sebagai seorang capres dalam ajang pilpres hingga menjabat sebagai presiden,” katanya.

Bahkan visi-misi dan program yang akan diusung capres dalam kampanye pilpres dan hendak dilaksanakan saat terpilih sebagai presiden adalah cerminan visi-misi dan program berdasarkan ideologi parpol pengusungnya saat pencalonan.

Dengan demikian, sebenarnya pernyataan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri pada HUT ke-50 PDIP yang menegaskan pentingnya hubungan yang kuat antara partai politik pengusung dengan presiden merupakan perintah konstitusi, UUD 1945.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Beda dengan PKB, Golkar...
Beda dengan PKB, Golkar Pilih Hormati Sikap PDIP sebagai Partai Penyeimbang
PDIP Sebut Demonstrasi...
PDIP Sebut Demonstrasi Mahasiswa Alarm untuk Pemerintah
Rieke Diah Pitaloka...
Rieke Diah Pitaloka Dikritik Akademisi: Melihat Dukungan Manajemen Jangan Sempit
Ferdinand Hutahaean:...
Ferdinand Hutahaean: Jokowi Khianati Prabowo Demi Ambisi Politik Keluarga di 2029
PDIP Kembali Tegaskan...
PDIP Kembali Tegaskan Posisinya Jadi Mitra Strategis Pemerintah: Kami Tidak Nyinyir
PDIP Soroti Perlindungan...
PDIP Soroti Perlindungan Hukum Pihak Ketiga dalam RUU Perampasan Aset
Dua Legislator PDIP...
Dua Legislator PDIP Desak Kementerian PU Tegur Kontraktor Sekolah Rakyat di Muncar
Banteng Muda Indonesia...
Banteng Muda Indonesia Galang Dana Bantu Korban Banjir Bali dan NTT
Begini Cara BMI Perkenalkan...
Begini Cara BMI Perkenalkan Sosok Presiden ke-1 RI Soekarno kepada Generasi Muda
Rekomendasi
Almamater Lima Soroti...
Almamater Lima Soroti Dugaan Penyusutan Lahan Taman Potret Tangerang
Petani dan Pelaku UMKM...
Petani dan Pelaku UMKM Sumut, Riau, hingga Aceh Kirim Hasil Kerajinan Lidi ke China
JustMarkets Luncurkan...
JustMarkets Luncurkan Trading Saham SpaceX untuk Klien
Berita Terkini
Mantan Wakapolri: Polisi...
Mantan Wakapolri: Polisi yang Bawa Dokter Tifa ke RS Polri Pernah Dampingi Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Temui Jokowi
PPM sebagai Solusi Ketahanan...
PPM sebagai Solusi Ketahanan Nasional di Bawah Naungan Bacadnas
Di Hadapan Pimpinan...
Di Hadapan Pimpinan DPR, Mahasiswa Minta Pemerintah Tak Mainkan Isu Perut Rakyat
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat Inap Atas Rekomendasi Dokter
UU Polri Baru Akomodasi...
UU Polri Baru Akomodasi Penyetaraan Hak dan Humanis Tangani Unjuk Rasa
Di Hadapan Mahasiswa,...
Di Hadapan Mahasiswa, Dasco Telepon Nanik dan Bahlil
Infografis
37 Pesawat AS Hancur...
37 Pesawat AS Hancur dan Rusak dalam Perang Iran, Kerugian Rp28 Triliun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved