Lukas Enembe Ditahan KPK, Kuasa Hukum Sebut Kliennya Punya 5 Indikasi Penyakit
Kamis, 12 Januari 2023 - 06:39 WIB
loading...
Kuasa Hukum tersangka kasus dugaan korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe, Petrus Bala mengatakan belum menyiapkan langkah hukum atas penahanan kliennya oleh KPK. Foto/SINDOnews/Sutikno
A
A
A
JAKARTA - Kuasa Hukum tersangka kasus dugaan korupsi Gubernur Papua Lukas Enemb e, Petrus Bala mengatakan belum menyiapkan langkah hukum atas penahanan kliennya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) .
"Kami belum diskusikan upaya hukumnya. Karena apa? Upaya paksa yang dilakukan itu kan prosedurnya saja mereka mengatakan ditangkap, ditahan, dibantarkan. Artinya sejalan dengan pendapat kami dahulu bahwa sakit," ujar kepada wartawan saat ditemui di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Rabu (11/1/2023). Baca juga: Pengacara Lukas Enembe Sangkal Kliennya Mau Kabur ke Luar Negeri
Apalagi, menurutnya keterangan pihaknya sebelumnya mengatakan bahwa Lukas Enembe tengah sakit telah sesuai dengan keterangan dari pihak dokter pada saat itu.
"Terbukti dengan apa? Dengan dokter Pak Siregar sudah menerangkan dan menerbitkan surat bahwa Pak Lukas dirawat di pavilion kartika ini dengan 4 atau 5 indikasi penyakit," katanya.
"Kami belum diskusikan upaya hukumnya. Karena apa? Upaya paksa yang dilakukan itu kan prosedurnya saja mereka mengatakan ditangkap, ditahan, dibantarkan. Artinya sejalan dengan pendapat kami dahulu bahwa sakit," ujar kepada wartawan saat ditemui di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Rabu (11/1/2023). Baca juga: Pengacara Lukas Enembe Sangkal Kliennya Mau Kabur ke Luar Negeri
Apalagi, menurutnya keterangan pihaknya sebelumnya mengatakan bahwa Lukas Enembe tengah sakit telah sesuai dengan keterangan dari pihak dokter pada saat itu.
"Terbukti dengan apa? Dengan dokter Pak Siregar sudah menerangkan dan menerbitkan surat bahwa Pak Lukas dirawat di pavilion kartika ini dengan 4 atau 5 indikasi penyakit," katanya.
Lihat Juga :