Kuota Haji Indonesia Tahun Ini 221 Ribu Orang, Perindo Harap Biayanya Terjangkau
Senin, 09 Januari 2023 - 20:06 WIB
loading...
Ketua Bidang Keagamaan DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Abdul Khaliq Ahmad. Foto/Dok MPI
A
A
A
JAKARTA - Indonesia mendapatkan kuota haji tahun ini sebanyak 221 ribu jamaah. Hal tersebut berdasarkan kesepakatan yang ditandatangani oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas bersama Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F Al Rabiah di Jeddah pada Minggu (8/1/2023).
Ketua Bidang Keagamaan DPP Partai Persatuan Indonesia ( Perindo ) Abdul Khaliq Ahmad menyatakan, ada beberapa hal yang harus diperhatikan pemerintah dalam pelaksanaan ibadah haji Indonesia. Pertama, terkait prioritas usia.
"Calon jamaah haji lansia (lanjut usia) perlu mendapatkan perhatian khusus dan menjadi daftar prioritas untuk diberangkatkan. Karena penundaan keberangkatan selama pandemi Covid-19, dan pada musim haji 1443 H/2022 M pun, hanya calon jamaah haji di bawah usia 65 tahun yang dibolehkan menunaikan ibadah haji," kata Khaliq kepada MNC Portal Indonesia, Senin (9/1/2023).
Baca juga: Indonesia Dapat 221.000 Kuota Haji 2023, Tak Ada Pembatasan Usia
Yang kedua, Khaliq meminta pemerintah kembali memberlakukan biaya perjalanan sesuai dengan sebelum terjadinya pandemi Covid-19. Diketahui, biaya haji 2022 sebesar Rp39,8 juta.
"Partai Perindo tetap mengharapkan biaya yang rasional dan terjangkau oleh calon jamaah haji, apalagi daftar antrean (waiting list) saat ini semakin panjang akibat pandemi Covid-19 hingga lebih dari 40 tahun," ujarnya.
Ketua Bidang Keagamaan DPP Partai Persatuan Indonesia ( Perindo ) Abdul Khaliq Ahmad menyatakan, ada beberapa hal yang harus diperhatikan pemerintah dalam pelaksanaan ibadah haji Indonesia. Pertama, terkait prioritas usia.
"Calon jamaah haji lansia (lanjut usia) perlu mendapatkan perhatian khusus dan menjadi daftar prioritas untuk diberangkatkan. Karena penundaan keberangkatan selama pandemi Covid-19, dan pada musim haji 1443 H/2022 M pun, hanya calon jamaah haji di bawah usia 65 tahun yang dibolehkan menunaikan ibadah haji," kata Khaliq kepada MNC Portal Indonesia, Senin (9/1/2023).
Baca juga: Indonesia Dapat 221.000 Kuota Haji 2023, Tak Ada Pembatasan Usia
Yang kedua, Khaliq meminta pemerintah kembali memberlakukan biaya perjalanan sesuai dengan sebelum terjadinya pandemi Covid-19. Diketahui, biaya haji 2022 sebesar Rp39,8 juta.
"Partai Perindo tetap mengharapkan biaya yang rasional dan terjangkau oleh calon jamaah haji, apalagi daftar antrean (waiting list) saat ini semakin panjang akibat pandemi Covid-19 hingga lebih dari 40 tahun," ujarnya.
Lihat Juga :