5 Terdakwa Korupsi Ekspor Minyak Goreng Divonis Hari Ini
Rabu, 04 Januari 2023 - 10:44 WIB
loading...
Lima terdakwa kasus korupsi perizinan persetujuan ekspor (PE) minyak sawit ataucrude palm oil (CPO) dan produk turunannya minyak goreng saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, 22 Desember 2022. FOTO/SINDOnews/
A
A
A
JAKARTA - Lima terdakwa perkara dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng tahun 2021-2022, akan menjalani sidang putusan, Rabu (4/1/2023). Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat.
Kelima terdakwa adalah mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Indra Sari Wisnu Wardhana dan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor. Kemudian, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari, Stanley MA; General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang; serta Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.
"Agenda untuk putusan. Pukul 10.00 WIB sampai dengan selesai. Ruangan Prof Dr H Muhammad Hatta Ali," demikian dikutip dari laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, Rabu (4/1/2023).
Berdasarkan hasil ulasan, kasus tersebut bermula saat Indonesia sedang mengalami krisis minyak goreng di pasaran. Krisis minyak disebut-sebut dipicu oleh melonjaknya harga minyak sawit di pasar internasional.
Merespons kondisi itu, Menteri Perdagangan (Mendag) waktu itu Muhammad Lutfi mengajak Lin Che Wei untuk memecahkan masalah krisis minyak goreng. Pemerintah kemudian mengeluarkan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) serta Domestic Price Obligation (DPO).
Melalui kebijakan itu, setiap perusahaan yang berniat memperoleh Persetujuan Ekspor (PE) minyak sawit mentah dan sejumlah turunannya, wajib menyisihkan sebagian untuk kebutuhan pasar dalam negeri, atau DMO. Adapun, minyak yang disisihkan untuk kebutuhan dalam negeri harganya harus sesuai dengan aturan pemerintah atau DPO. Kebijakan tersebut bertujuan untuk mengakhiri krisis minyak goreng yang terbuat dari minyak sawit.
Kelima terdakwa adalah mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Indra Sari Wisnu Wardhana dan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor. Kemudian, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari, Stanley MA; General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang; serta Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.
"Agenda untuk putusan. Pukul 10.00 WIB sampai dengan selesai. Ruangan Prof Dr H Muhammad Hatta Ali," demikian dikutip dari laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, Rabu (4/1/2023).
Berdasarkan hasil ulasan, kasus tersebut bermula saat Indonesia sedang mengalami krisis minyak goreng di pasaran. Krisis minyak disebut-sebut dipicu oleh melonjaknya harga minyak sawit di pasar internasional.
Merespons kondisi itu, Menteri Perdagangan (Mendag) waktu itu Muhammad Lutfi mengajak Lin Che Wei untuk memecahkan masalah krisis minyak goreng. Pemerintah kemudian mengeluarkan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) serta Domestic Price Obligation (DPO).
Melalui kebijakan itu, setiap perusahaan yang berniat memperoleh Persetujuan Ekspor (PE) minyak sawit mentah dan sejumlah turunannya, wajib menyisihkan sebagian untuk kebutuhan pasar dalam negeri, atau DMO. Adapun, minyak yang disisihkan untuk kebutuhan dalam negeri harganya harus sesuai dengan aturan pemerintah atau DPO. Kebijakan tersebut bertujuan untuk mengakhiri krisis minyak goreng yang terbuat dari minyak sawit.
Lihat Juga :