Mantan Kepala BPK Sultra Segera Disidang Terkait Kasus Dugaan Suap

Jum'at, 09 Desember 2022 - 16:04 WIB
loading...
Mantan Kepala BPK Sultra Segera Disidang Terkait Kasus Dugaan Suap
Mantan Kepala BPK Perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra) Andy Sonny segera disidang terkait kasus suap. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) telah merampungkan dan melimpahkan berkas penyidikan mantan Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra) Andy Sonny ke tahap penuntutan. Dengan demikian, Andy Sonny bersama tiga pegawai BPK lainnya bakal segera disidang.

Andy Sonny merupakan tersangka penerima suap terkait pemeriksaan laporan keuangan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemprov Sulawesi Selatan (Sulsel). Selain Andy, tiga Auditor BPK di Sulawesi yang kini berstatus tersangka juga bakal segera diadili.

Adapun, ketiga Auditor BPK Sulawesi tersebut yakni, Yohanes Binur Haryanto Manik (YBHM); Wahid Ikhsan Wahyudin (WIW); dan Gilang Gumilar (GG). "Tim penyidik telah selesai melaksanakan tahap II yakni, penyerahan tersangka dan barang bukti dengan tersangka AS dkk pada tim jaksa karena kelengkapan berkas perkara dinyatakan memenuhi syarat materil dan formil" kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (9/12/2022).



Sejalan dengan itu, tim jaksa KPK juga melanjutkan penahanan terhadap para tersangka untuk masing-masing selama 20 hari ke depan terhitung 8 Desember sampai 27 Desember 2022. Saat ini, Andy Sonny masih ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.

Sedangkan, Yohanes Binur Haryanto Manik; Wahid Ikhsan Wahyudin; dan Gilang Gumilar, ditahan di Rutan Gedung Lama KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. Tim jaksa bakal segera merampungkan surat dakwaan untuk para tersangka tersebut. "Dalam waktu 14 hari kerja, segera dilakukan pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan oleh tim jaksa ke Pengadilan Tipikor," pungkasnya.



Sekadar informasi, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pemeriksaan laporan keuangan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020.

Kelima tersangka tersebut yakni, mantan Kepala Perwakilan BPK Sulawesi Tenggara (Sultra), Andy Sonny (AS) dan tiga Auditor BPK di Sulawesi yakni, Yohanes Binur Haryanto Manik; Wahid Ikhsan Wahyudin; serta Gilang Gumilar. Mereka ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.

Sedangkan satu tersangka pemberi suap yakni, mantan Sekretaris Dinas PUTR Sulsel, Edy Rahmat (ER). Penetapan kelima tersangka tersebut merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang menjerat mantan Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat. Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat telah divonis bersalah atas kasusnya.

Dalam perkara ini, empat pemeriksa BPK di Sulawesi tersebut diduga menerima suap hampir Rp3 miliar dari Sekretaris Dinas PUTR Sulsel, Edy Rahmat (ER). Yohanes, Wahid, dan Gilang diduga menerima jatah suap sebesar Rp2,8 miliar yang dibagi tiga. Sedangkan Andy Sonny, diduga kecipratan senilai Rp100 juta guna mengurus kenaikan jabatan di BPK.

Edy Rahmat menyuap para pegawai BPK tersebut berkaitan dengan pemeriksaan laporan keuangan pada Dinas PUTR Sulawesi Selatan pada 2020. Para pemeriksa BPK diduga diminta oleh Edy untuk memanipulasi laporan keuangan Dinas PUTR agar tidak ada temuan. Adapun, item temuan dari Yohanes Binur Haryanto Manik antara lain adanya beberapa proyek pekerjaan yang nilai pagu anggarannya diduga di mark up dan hasil pekerjaan juga diduga tidak sesuai dengan kontrak.

Atas perbuatannya, Edy Rahmat disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang -Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sedangkan Andy, Yohanes, Wahid, dan Gilang disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2476 seconds (0.1#10.140)