KUHP Legalkan Aborsi Akibat Perkosaan dan Kekerasan Seksual Legal

Selasa, 06 Desember 2022 - 14:22 WIB
loading...
KUHP Legalkan Aborsi...
KUHP yang disahkan hari ini melegalkan tindaka aborsi pada kehamilan yang diakibatkan perkosaan atau kekerasan seksual. Foto/iustrasi.Reuters
A A A
JAKARTA - Tindakan aborsi terhadap perempuan korban perkosaan dan atau kekerasan seksual dilegalkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang baru disahkan Selasa (6/12/2022) pagi tadi. Namun legalnya tindakan aborsi yang dimaksud harus memenuhi syarat.

Pada Pasal 463 ayat (1) KUHP tertulis bahwa perempuan yang melakukan tindakan aborsi akan dipidana dendan pidana penjara selama-lamanya empat tahun. Tindakan aborsi diperbolehkan apabila perempuan yang mengandung itu merupakan korban tindak pidana perkosaan ataupun kekerasan seksual yang mengakibatkan kehamilan.

Meski demikian, umur kandungan pada saat melakukan aborsi itu harus berusia tidak melebihi 14 bulan. Masih pada Pasal yang sama, perempuan juga tidak dikenakan pidana apabila tindakan aborsi yang dilakukan berkaitan dengan kedaruratan media. Aturan pengecualian tindakan aborsi akibat korban perkosaan itu tertulis pada Pasal 463 ayat (2) KUHP.

Baca juga: RKUHP Disahkan di Tengah Perdebatan

Pasal 463

(1) Setiap perempuan yang melakukan aborsi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal perempuan merupakan Korban Tindak Pidana perkosaan atau Tindak Pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan yang umur kehamilannya tidak melebihi 14 (empat belas) minggu atau memiliki indikasi kedaruratan medis.

Aturan terkait aborsi ini menitikberatkan untuk melindungi kandungan yang ada pada seorang perempuan. Hal itu dijelaskan pada bagian penjelasan Pasal 463 KUHP.

Masih pada bagian penjelasan, yang dimaksud dari kekerasan seksual pada Pasal 463 ayat (2) KUHP Baru adalah Ayat (2) antara lain, pemaksaan pelacuran, eksploitasi seksual, dan/atau perbudakan seksual.



Penjelasan Pasal 463 KUHP:

Ketentuan ini dimaksudkan untuk melindungi kandungan seorang perempuan. Jika yang diaborsi adalah kandungan yang sudah mati, ketentuan pidana dalam pasal ini tidak berlaku. Tidaklah relevan di sini untuk menentukan cara dan sarana apa yang digunakan untuk melakukan aborsi. Yang penting dan yang menentukan adalah akibat yang ditimbulkan, yaitu matinya kandungan itu.

Ayat (2) Yang dimaksud dengan “Tindak Pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan”, antara lain, pemaksaan pelacuran, eksploitasi seksual, dan/atau perbudakan seksual.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PBNU: Segelintir Kasus...
PBNU: Segelintir Kasus Kekerasan Seksual Tak Mewakili Wajah Pesantren
Ada Perubahan Pasal...
Ada Perubahan Pasal di Perkara Roy Suryo Cs, Polisi Singgung KUHP Baru dan Lama
Kekerasan Fisik dan...
Kekerasan Fisik dan Seksual Masih Ada, Menag: Pesantren Harus Jadi Ruang Paling Aman bagi Anak
Nasaruddin Umar: Tidak...
Nasaruddin Umar: Tidak Ada Toleransi Terhadap Kekerasan Fisik dan Seksual di Pesantren
MUI Minta Pelaku Kekerasan...
MUI Minta Pelaku Kekerasan Seksual di Ponpes Ndolo Kusumo Diberi Hukuman Maksimal
Menag: Tak Ada Toleransi...
Menag: Tak Ada Toleransi untuk Tindak Kekerasan Seksual
India Gempar, Seorang...
India Gempar, Seorang Ibu Diperkosa Beramai-ramai di Depan Anaknya
UI Jatuhkan Sanksi Kasus...
UI Jatuhkan Sanksi Kasus KSBE di Fakultas Hukum, 15 Terlapor Terbukti Melanggar
PBB Masukkan Israel...
PBB Masukkan Israel dalam Daftar Hitam Kekerasan Seksual, Zionis Bekukan Hubungan dengan Guterres
Rekomendasi
Ronaldo Ngambek Ditanya...
Ronaldo Ngambek Ditanya Soal Messi: Saya Tak Peduli dengan Orang Lain
Dorong Ekosistem Lagu...
Dorong Ekosistem Lagu Anak Berkualitas, KILA 2026 Resmi Dibuka
Hadapi Ketidakpastian...
Hadapi Ketidakpastian Global, Gajah Tunggal Andalkan Efisiensi dan Inovasi
Berita Terkini
Istana Buka Suara soal...
Istana Buka Suara soal 2 Calon Manajer Kopdes Meninggal saat Latsarmil
Politikus PDIP Ungkap...
Politikus PDIP Ungkap Dasco Pimpin Safari DPR ke Parpol Nonparlemen Minta Masukan RUU Pemilu
Menkes Usul Penderita...
Menkes Usul Penderita TBC Dapat MBG, DPR: Wacana Tidak Masuk Akal
Cari Keadilan, Arief...
Cari Keadilan, Arief Pramuhanto Ajukan PK ke Mahkamah Agung
SNA Dorong Inovasi Ahli...
SNA Dorong Inovasi Ahli Gizi untuk Indonesia Sehat
Prabowo: Selat Hormuz...
Prabowo: Selat Hormuz Ditutup, Kita Percaya Diri Mampu Mengatasi
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved